web analytics
header

Prosedur Administrasi Berubah Setelah Suksesi Kepemimpinan FH-UH

Makassar, Eksepsi Online-Setelah suksesi kepemimpinan dekanat Hukum Unhas (FH-UH), terjadi perubahan prosedur administrasi dari periode kepemimpinan sebelumnya, termasuk dalam proses permohonan dana oleh organisasi kemahasiswaan. Jika sebelumnya pada surat permohonan dana yang tertuju adalah wakil dekan III, maka saat ini adalah dekan yang akan mendisposisi permohonan tersebut. Selanjutnya proses administrasi dilanjutkan ke wakil dekan III, lalu wakil dekan II, hingga berakhir di bendahara fakultas.

Dekan FH-UH Prof Farida Patittingi menuturkan bahwa kebijakan tersebut demi tertib administrasi. “Prosedur permohonan dana ini supaya dekan juga bisa tahu kan. Pokoknya itu tidak akan menjadi penghambat. Hanya untuk pengadministrasian keuangan, karena dekan adalah penanggung jawab keuangan tingkat fakultas,” tuturnya, Kamis (29/1).

Perubahan juga terjadi pada penentuan besaran dana suatu kegiatan kemahasiswaan. Jika sebelumnya besaran dana ditentukan wakil dekan II yang membidangi masalah keuangan, maka saat ini beralih ke wakil dekan III bidang kemahasiswaan. Wakil Dekan III Hamzah Halim menyatakan bahwa anggaran memang telah dialokasikan untuk setiap bidang. Oleh karena itu, dana kemahasiswaan menjadi tanggung jawabnya. Untuk kepentingan itu, ia akan mendata semua kegiatan kemahasiswaan untuk disesuaikan dengan jumlah anggaran kemahasiswaan. “Saya yang tahu bidang kemahasiswaan, sehingga dari itu saya yang bisa mengalokasikan atau mendistribusi (dana, Red),” jelasnya.

Besaran dana pada surat permohonan dana ke rektorat untuk kegiatan kemahasiswaan tingkat FH-UH juga harus mendapatkan persetujuan wakil dekan III, serta besaran dananya direkomendasikan olehnya. Selain perubahan pada administrasi permohonanan dana, tertuju pada surat permohonan peminjaman ruangan juga adalah dekan untuk didisposisi, tidak lagi langsung ke wakil dekan II seperti sebelumnya.

Menanggapi sistem baru itu, Ketua UKM LP2KI Cindra Anwar tidak mempermasalahkan. Menurutnya kebijakan tersebut tergantung dari keputusan pihak dekanat. Namun ia mengharapkan kebijakan baru ini tidak mempersulit mahasiswa. “Kalau memang ini tujuannya untuk tertib administrasi atau ada sesuatu yang ingin dicapai dekanat, kita sih dukung-dukung saja. Tapi kalau bisa, dipermudahlah,” tuturnya. (RTW)

Related posts: