web analytics
header

Adu KPK-Polri Ditengarai untuk Hancurkan KPK

Makassar, Eksepsi Online-Kisruh KPK dengan Polri dinilai sengaja dilakukan oknum koruptor untuk menghancurkan KPK. Hal itu diungkapkan Aktivis Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Wiwin Suwandi saat hadir sebagai pembicara pada Bazar Diskusi LPMH-UH “Di Balik KPK Vs Polri” di Kafe Danau, Pintu 0 Unhas, Kamis (11/2). Menurutnya, kisruh belakangan ingin bukan lagi untuk melemahkan KPK, tetapi menjurus pada penghancuran KPK.

Wiwin menilai upaya pelemahan KPK sebelumnya melalui regulasi seperti rencana revisi Undang-Undang KPK, KUHP, dan KUHAP tidak berhasil. Untuk itu, upaya oknum koruptor adalah dengan mengkriminalisasikan pimpinan KPK. Ia pun mensinyalir upaya penghancuran KPK disokong koruptor kelas kakap yang takut korupsi Bank Century maupun Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkuak. “Ini konflik (kisruh KPK dengan Polri, Red) disebabkan oknum koruptor yang membajak Polri untuk kepentingan politiknya,” tuturnya.

Hal senada diungkapkan Komisioner Forum Diskusi Pascasarjana Fakultas Hukum Unhas Jupri. Masuknya Revisi Undang-Undang KPK dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019 menurutnya merupakan ancaman serius. Ia manengarai ada upaya untuk menggerogoti kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi. Salah satunya dengan rencana dimasukkannya kembali korupsi yang notabene kejahatan luar biasa ke dalam KUHP. Akibatnya dapat berujung pada hapusnya kompetensi KPK dalam mengusut kasus korupsi.

Pendapat lain diungkapkan Owner negarahukum.com Damang Averroes Al-khawarizmi yang juga hadir pada kegiatan tersebut. Ia menilai bahwa kisruh KPK dengan Polri dilatarbelakangi oleh kepentingan dan perlawanan politik yang menyebabkan hukum sulit ditegakkan. Secara hukum, ia menilai pelantikan dan pemberhentian kapolri tidak melanggar konstitusi karena tidak diamanahkan dalam UUD NRI Tahun 1945, melainkan tercantum dalam Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ia juga menilai bahwa upaya praperadilan yang ditempuh terkait penetapan Budi Gunawan tersangka tidak benar karena berdasarkan KUHAP, penetapan tersangka bukan wewenang praperadilan.

Demi melindungi pimpinan KPK dari upaya kriminalisasi, Aktivis LBH Pers Makassar M Nursal menilai pentingnya pengaturan hak imunitas pimpinan KPK. Meskipun demikian, konsep hak imunitas menurutnya tidak boleh bertentangan dengan asas equality before the law. Untuk itu, baginya hak imunitas nantinya harus membolehkan ditundanya kasus hukum pimpinan KPK yang dilakukannya sebelum ia menjabat, hingga selesai masa jabatannya, kecuali bagi kejahatan luar biasa. Selain itu, hak imunitas juga tidak boleh memperhitungkan masa jabatan dalam hitungan daluwarsa kasus hukum pimpinan KPK, karena akan digunakan sebagai tameng lolos dari jerat hukum. Sebagai upaya preventif, menurutnya perekrutan pimpinan KPK harus transparan untuk menghindari adanya cacat hukum pimpinan KPK setelah menjabat. Terkait kejahatan yang dilakukan pimpinan KPK setelah menjabat, Nursal menilai bahwa untuk kasus kejahatan yang tidak terkait dengan jabatnya harus ditindak. Sedangkan kasus yang dilakukan terkait jabatannya, maka penegak hukum harus meminta rekomendasi dewan etik. “Jangan sampai persoalan etik langsung disidik,” tuturnya. (RTW)

Related posts: