Makassar, Eksepsi Online – Kredibilitas Mahkamah Keluarga Mahasiswa (MKM) Fakultas Hukum Unhas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mulai dipertanyakan. Pertanyaan tersebut muncul karena kelambanan MKM dalam merespons gugatan yang diterima lembaga tersebut.
Kelambanan MKM tersebut dirasakan oleh Hasanuddin Ismail, salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Unhas yang mengajukan gugatan secara pribadi mengenai pelaksanaan Pengaderan Mahasiswa Hukum (PMH). Mahasiswa yang akrab disapa Erik tersebut menyayangkan lambannya MKM dalam menanggapi gugatannya.
“Saya masukkan gugatan per 24 November, saya dipanggil ke DPM pada hari Jumat, 27 Februari. Selama proses itu, saya sudah tiga kali surati MKM untuk meminta permohonan kejelasan status tapi tidak pernah ditanggapi. Makanya pada surat permohonan status yang ketiga, saya sudah sampaikan bahwa hingga 27 Februari saya belum menerima kejelasan status maka saya akan mengirimkan surat somasi,” jelas Erik.
Mantan Wakil Sekretaris Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) tersebut menuding MKM lamban melakukan perbaikan aturan. “Sebelumnya MKM antara ada dan tiada, belum pernah melaksanakan kewenangannya. Nanti mereka memperbaiki sistem pada saat saya memasukkan gugatan”.
Menurutnya, kelambanan MKM merespons gugatannya karena mereka terlebih dahulu merevisi aturan Kema. “Alasan MKM kemarin banyak versi mengenai aturan, gak jelas juga itu. Harusnya enam bulan itu sudah penataan, katanya mereka perbaiki dulu,” lanjutnya.
MKM juga sempat meminta Erik sebagai penggugat untuk merevisi gugatannya agar mengikuti aturan baru yang direvisi, namun Erik menolak. “Hari Jumat bilangnya begitu, untuk merevisi dan menggunakan aturan baru. Pada saat itu pula kita sudah menyepakati kalau permohonan saya tetap menggunakan yang lama, kecuali tata cara persidangannya menggunakan peraturan baru MKM”.
Adapun gugatan atas PMH yang dimasukkan Erik ke MKM berdasarkan Peraturan Kema FH-UH No. 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kema FH-UH Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengkaderan Kema FH-UH. (ISH)