Makassar, Eksepsi Online-Setelah ditunda pelaksanaannya pada Rabu lalu, akhirnya Kongres Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas (Kema FH-UH) dibuka pada Jumat (13/3), pukul 16.00 Wita, di Aula Harifin A Tumpa FH-UH. Namun tidak kuorumnya kongres karena peserta tidak mencukupi 1/2+1 anggota Kema Biasa FH-UH sebagaimana disyaratkan Konstitusi Kema, berujung pada penundaan selama 2×30 menit. Usai ditunda, pukul 17.00 Wita, kongres akhirnya dinyatakan kuorum setelah kongres dihadiri 1/2 anggota DPM, 1/2 anggota MKM, 1/2 perwakilan UKM, dan perwakilan BEM. Kongres pun dilanjutkan dengan pembahasan agenda kongres yang berlangsung alot.
Beda pendapat terkait tepat tidaknya pemilu presiden/wakil presiden BEM dimasukkan sebagai agenda kongres menguras banyak waktu. Sejumlah peserta kongres menganggap pembahasan dan pelaksanaan pemilu presiden/wakil presiden BEM seharusnya dimasukkan dalam agenda kongres. Alasannya karena Panitia Pemilihan Umum (PPU) berdasarkan persetujuan BEM dan DPM, telah menetapkan persyaratan calon presiden dan wakil presiden BEM. Persyaratan tersebut dinilai sejumlah peserta tidak sesuai Peraturan Mahasiswa (Perma) No. 3 Tahun 2011 tentang Pemilu Kema FH-UH. Terutama syarat bahwa bakal calon presiden/wakil presiden harus melulusi minimal 100 SKS. Sejumlah peserta pun menilai tak ada lagi ruang untuk membahas persoalan tersebut selain di kongres sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi.
Peserta kongres, Wahyudi Kasrul menilai pemilihan umum seharusnya dimasukkan dalam agenda kongres. Alasannya agar persyaratan bakal calon presiden/wakil presiden dibahas secara terbuka, sehingga tidak terkesan dipolitisasi dan merugikan pihak tertentu. Melulusi minimal 100 SKS merupakan item persyaratan yang ia soroti. Namun secara umum, ia menilai argumentasi terkait keseluruhan syarat belum jelas. Untuk itu, ia menginginkan kejelasan dengan membahasnya di kongres secara terbuka. Menurutnya, syarat bakal calon sebaiknya dikembalikan secara utuh sesuai Perma No. 3 Tahun 2011 tentang Pemilu Kema FH-UH, bukan dirumuskan oleh PPU. Untuk itu, usai kongres ia pun menyerahkan surat permohonan kepada DPM agar menginisiasi forum bersama BEM dan PPU untuk mengkaji ulang persyaratan tersebut. “Kalau usulan saya tentang persyaratan presiden BEM, itu harus dikembalikan ke peraturan mahasiswa,” tuturnya.
Di sisi lain, kebijakan PPU merumuskan persyaratan bakal calon presiden/wakil presiden BEM dinilai sejumlah peserta konstitusional berdasarkan Pasal 49 ayat (6) Konstitusi Kema FH-UH. Ayat tersebut menyatakan bahwa PPU bersifat independen dan mandiri, sehingga PPU dinilai berwenang pula merumuskan kebijakan yang tidak bertentangan dengan konstitusi dan perma. Ketua DPM sekaligus Presidium Sidang Semantara Kongres Arman Passu menyatakan bahwa persyaratan bakal calon harus melulusi minimal 100 SKS sama dengan tahun lalu. Ia mengakui, persyaratan tersebut telah dikonsultasikan pihak PPU kepada DPM dan BEM, hingga disepakati. Ketentuan itu menurutnya ditujukan agar mahasiswa junior yang dinilai belum cakap mengelola organisasi tidak terjaring sebagai calon.
Setelah adu argumentasi berlangsung alot, akhirnya kongres menyepakati pemilihan umum tidak dimasukkan dalam agenda kongres karena bukan kewenangan kongres berdasarkan Pasal 14 Konstitusi Kema FH-UH. Pihak terkait pun diminta untuk kembali meninjau masalah persyaratan calon. Menindaklanjuti kesepakatan itu, Arman menyatakan akan mengadakan pertemuan dengan pihak BEM dan PPU besok. Ia pun menuturkan masih ada kemungkinan mengembalikan persyaratan secara utuh sesuai perma atau tetap pada persyaratan yang telah disepakati PPU bersama DPM dan BEM. “Karena patokannya bahwa tahun sebelumnya dan dua tahun yang lalu, (persyaratan bakal calon, Red) diiyakan sama keluarga mahasiswa. Makanya itu jadi patokan kami untuk bisa memasukkannya kembali,” tuturnya.
Lebih Lanjut, demi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kongres, Arman berharap agar anggota Kema biasa FH-UH peduli terhadap pelaksanaan kongres. Ia juga minta semua pihak mengutarakan argumentasi yang logis di forum kongres untuk perbaikan organisasi Kema FH-UH ke depannya, tanpa tendensius untuk kepentingan golongan. “Saya berharap, teman-teman tetap profesional. Tidak membawa intrik pribadi atau kelompok, tetapi murni untuk memperbaiki kelembagaan mahasiswa di fakultas,” harapnya.
Selain persoalan pemilu, item agenda kongres berupa penyerahan berita acara dan penetapan hasil pemilu anggota DPM dan presiden BEM periode 2015-2016 oleh PPU kepada presidium sidang, dihapuskan. Serah terima jabatan oleh pengurus DPM dan BEM periode 2014-2015 kepada pengurus BEM dan DPM periode 2015-2016 pun dihapuskan. Alasan penghapusan kedua item tersebut karena dinilai tidak termasuk dalam kewenangan kongres berdasarkan Pasal 14 Konstitusi Kema FH-UH
Akhirnya sekitar pukul 21.10 Wita di Aula Manggau, agenda kongres disepakati. Secara berurut adalah pembahasan dan penetapan agenda kongres, pembahasan dan penetapan tata tertib kongres, pemilihan dan penetapan presidium sidang, penetapan laporan pertanggungjawaban sementara oleh MKM, pembacaan laporan pengawasan oleh DPM, pembacaan dan penetapan laporan pertanggungjawaban oleh presiden BEM, pelantikan dan serah terima jabatan presiden dan wakil presiden BEM serta anggota DPM, pembahasan dan penetapan Konstitusi Kema, penetapan rekomendasi kongres, dan penutupan kongres. Agenda kongres selanjutnya akan berlanjut esok, Sabtu (14/3), pukul 13.00 Wita, di Aula Manggau FH-UH. (RTW)