Makassar, Eksepsi Online – Jelang Pemilu Raya Fakultas Hukum Unhas pada 26 Maret mendatang, Panitia Pelaksana Pemilihan Umum (PPU) umumkan daftar calon pemilih tetap. Daftar tersebut bisa dilihat di Sekretrariat Badan Eksekutif Mahasiswa. Adapun bagi anggota Keluarga Mahasiswa (Kema) Biasa yang namanya tidak terdaftar, dapat melapor ke PPU agar terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu.
“Dia harus membuktikan bahwa dirinya anggota Kema Biasa, entah itu foto pada saat PMH atau apapun itu yang jelas bisa meyakinkan bahwa dirinya Kema Biasa,” tutur Ilham Sardi selaku Ketua PPU saat ditemui di Sekretariat DPM, Jumat (20/3).
Lebih lanjut batas waktu pelaporan tersebut adalah sehari sebelum pelaksanaan Pemilu. “Jadi pada saat Pemilu dilaksanakan dan ada yang mau gugat di tempat kita tidak terima,” jelasnya.
Ilham pun mengharapkan agar pelaksanaan Pemilu Fakultas Hukum Unhas bisa berjalan lancar. (ISH)