Makassar, Eksepsi Online-Bertempat di Aula Manggau Fakultas Hukum Unhas (FH-UH), Kamis (2/4), Mahkamah Keluarga Mahasiswa (MKM) FH-UH kembali mengadakan sidang pendahuluan lanjutan untuk memeriksa hasil perbaikan berkas pemohon dari sidang pendahuluan pada 9 Maret lalu. Akhirnya, majelis hakim memutuskan berkas pemohon lengkap dan akan menuju sidang pleno untuk pemeriksaan pokok perkara. Meski demikian, Hakim Ketua yang juga Ketua MKM Frandy AL Fanggi belum dapat memastikan kapan sidang pleno akan dilaksanakan. Alasannya karena masih harus menunggu hakim pengganti dari Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) terhadap dua orang hakim MKM yang telah yudisium. Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Perma No. Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perma No. 2 Tahun 2010 tentang MKM FH-UH, untuk pemeriksaan perkara pokok disyaratkan hakim berjumlah lima orang. “Sidang pleno akan diinfokan lebih lanjut, secepatnya. Begitu ada dua nama hakim baru, kita langsung proses,” tuturnya.
Sebelumnya, berkas pemohon atas nama Hasanuddin Ismail yang akrab disapa Erik dinilai majelis hakim perlu perbaikan, yaitu terkait legal standing atau kedudukan hukum, serta sejumlah teknis penulisan permohonan. Ditanyai persoalan tersebut, Erik menjelaskan bahwa legal standing ia adalah status Kema Biasa FH-UH yang disandangnya. Aturan kewajiban mengikuti pra pengaderan dinilai Erik telah melangggar hak konstitusionalnya. Ia merasakan ketidakadilan sebab telah melalui pra pengaderan untuk mendapatkan status Kema biasa, sedangkan banyak mahasiswa yang berstatus Kema biasa tak mengikuti pra pengaderan. Hak tersebut dinilainya berdasar pada alinea ketiga pembukaan Konstitusi Kema FH-UH. Dasar lainnya, ia menyatakan bahwa jika saja tegas tidak diwajibkan, durasi pra pengaderan seharusnya dapat ia manfaatkan sebagai hak untuk memperdalam pengetahuan hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Konstitusi Kema FH-UH. “Kerugian konstitusional saya adalah tidak mendapatkan perlakuan yang adil,” jelasnya.
Sebagai tuntutannya, Erik meminta agar majelis hakim segera menetapkan putusan agar tercipta aturan yang konsisten dan dapat ditegakkan, yaitu menetapkan pra pengaderan diwajibkan atau tidak diwajibkan. Namun Erik kembali menyesalkan molornya penyelesaian permohonannya. Ia terpaksa akan menunjuk kuasa untuk mewakilinya dalam persidangan selanjutnya. Alasannya karena kemungkinan ia tak berada di Makassar dua minggu ke depan untuk melakukan pra penelitian atas tugas akhirnya sebagai mahasiswa FH-UH. (RTW)