Makassar, Eksepsi Online-Front Mahasiswa Nasional (FMN) menggelar diskusi dengan tema Reklamasi Pantai Makassar untuk Siapa? Kegiatan itu diadakan menyikapi upaya legalisasi reklamasi pantai yang menjadi isu pokok dalam Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Kota Makassar 2015-2035. Pada kesempatan tersebut, hadir puluhan mahasiswa dan aktivis sosial dari FMN, LBH-Makassar, Walhi Sulsel, juga Komunitas Masyarakat Pesisir Pantai Panambungan.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Sulsel Muhammad Al Amin menilai reklamasi termasuk penguasaan atas lahan baru. Reklamasi sengaja dilakukan karena sebagian besar wilayah daratan di Kota Makassar telah dikuasai. Lebih lanjut, pelegalan reklamasi atas alasan kebutuhan lahan pemukiman menurutnya tidak berdasar. Alasannya, masih ada lahan kosong di darat yang dapat ditempati, tanpa harus melakukan reklamasi.
Amin menengarai pemilik modal memaksakan pelegalan reklamasi demi meraup keuntungan materi, meski harus mengabaikan kepentingan masyarakat pesisir. “Ada indikasi kuat (pendukung legalisasi reklamasi, Red) mengarah ke bisnis. Meski ujung-ujungnya adalah perampasan hak-hak masyarakat pesisir dengan hilangnya mata pencaharian mereka sebagai pencari kerang,” tuturnya.
Staf Bidang Tanah dan Lingkungan LBH Makassar Edy Kurniawan menduga reklamasi dan proyek Centre Point of Indonesia (CPI) merupakan bagian dari pemetaan industri negara neolib, seperti Jerman yang akan mengembangkan industri bahari. Untuk itu, Edy menekankan pentingnya kehadiran gerakan mahasiswa sebagai bagian vital perubahan untuk penopang perlawanan masyarakat pesisir. “Diharapkan mahasiswa lebih peka dengan isu-isu di masyarakat,” tuturnya.
Di akhir diskusi, para peserta menyatakan siap berjuang bersama untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat pesisir sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat. (Ain)