web analytics
header

Pintu Besi Lema FH-UH

20150611_131558
Pintu Besi Lembaga Kemahasiswaan FH-UH dipasang pihak fakultas, Rabu (10/6). [Ria]

Makassar, Eksepsi Online –  Rencana pemasangan pintu besi di setiap lembaga kemahasiswaan (Lema) di Fakultas Hukum Unhas (FH-UH) terkait jam malam akhirnya direalisasikan. Sejak Rabu (10/6) lalu pintu besi telah terpasang di semua sekretariat Lema FH-UH. Permasalahan jam malam sebelumnya telah diulas oleh tim eksepsi dalam laporan khusus buletin eksepsi edisi IV.

Pintu besi setiap lembaga rencananya akan dibuka pada pukul 07:00 Wita oleh pegawai FH-UH  sebagai pemegang kunci dan akan ditutup pukul 18.00 Wita. Mahasiswa yang memiliki kegiatan di atas pukul 18.00 Wita, harus meminta izin dan bersurat langsung ke rektorat. “Jika mahasiswa ingin melakukan kegiatan malam maka harus bersurat langsung kepada pihak rektorat” tutur Hamzah Halim selaku Pembantu Dekan (PD) III FH-UH.

Sebab aturan dikeluarkan oleh pihak rektorat, pihak fakultas hanya menegakkan aturan. “Menegakkan aturan yang ada, supaya tidak ada kegiatan malam,” jelas Hamzah.  Lebih lanjut akan ada sanksi bagi yang melanggar, sesuai Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor: 1595/UN4/5.10/2013 tentang Ketentuan Tata Tertib Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Universitas Hasanuddin pada Bab VI Pasal 10 mengenai jenis-jenis sanksi, jadi mengenai izin kegiatan pada malam hari bukanlah ranah pihak dekanat.

Perbedaan Aturan Jam Malam

Pemasangan pintu besi merupakan perwujudan Surat Edaran Nomor 5150/UN4.6.3/UM.13/2015 oleh Pembantu Dekan (PD) III FH-UH sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Rektor Universitas Hasanuddin tentang penghematan, efisiensi penggunaan  listrik dan Surat edaran wakil rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni tentang larangan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan dalam kampus pada malam hari. Bukan hanya itu, PD III FH-UH Hamzah Halim menjelaskan bahwa pemasangan pintu besi juga berdasar aturan yang telah lama berlaku, merujuk pada Pasal 7 Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor: 1595/UN4/5.10/2013 tentang Ketentuan Tata Tertib Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Universitas Hasanuddin. 

Akan tetapi, hal tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan mahasiswa. Keputusan Rektor tentang aturan tata terib kampus Pasal 7 menjelaskan bahwa kegiatan yang harus disertai izin pihak universitas atau pihak fakultas dimulai pada pukul 22.00-06.00 Wita, sedangkan surat edaran melarang mahasiswa beraktivitas di kampus sejak pukul 18.00 Wita.

Ahmad Tojiwa Ram selaku Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH-UH mengungkapkan akan mengadakan rapat koordinasi dengan semua pimpinan atau ketua Lema FH-UH untuk seirama membicarakan pemberlakuan aturan yang kontras antara tata tertib mahasiswa dengan surat edaran, dan perlunya konfirmasi dari birokrat terkait perbedaan aturan yang ada.

Guna Keamanan dan Efisiensi Listrik

Selain alasan penegakkan aturan yang ada, keamanan dan efisiensi penggunaan daya listrik juga menjadi alasan pemasangan pintu besi. Dengan dipasangnya pintu besi, bukan hanya di sekretariat Lema akan tetapi di semua ruangan FH-UH dilakukan guna meminimalisir pencurian yang kerap terjadi dan menimbulkan kerugian fakultas.

Selain itu Hamzah menilai, penggunaan listrik yang tidak seharusnya dan bukan untuk kepentingan mahasiswa dapat merugikan negara dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan korupsi. “Kalau negara membayar sesuatu yang tidak perlu dibayar kan rugi, listrik, air dan semua yang dipakai mahasiswa itu milik negara,” terang Hamzah.

Kunci Dipegang Fakultas, Membatasi Lema

Terkait kunci yang dipegang oleh pihak fakultas, berdasarkan penjelasan PD III dikarenakan sekretariat bukan milik lembaga akan tetapi milik fakultas, secara umum milik universitas bahkan negara.

Beberapa mahasiswa menilai penguncian pintu besi oleh fakultas terkesan membatasi dan mengekang kegiatan mahasiswa. Presiden BEM Ahmad Tojiwa Ram yang diwawancarai melalui via telepon berpendapat "Sangatlah tidak logis jika kunci pintu besi dipegang oleh pegawai" tegasnya.

Senada dengan Tojiwa, Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Bengkel Seni Dewi Keadilan, Dian Martin berpendapat, “Pihak rektorat dan dekanat sebagai pengawas dan pengarah boleh saja, tetapi saya harap tidak perlu jika terlalu menyentuh dan mencampuri ranah mahasiswa.”

Di sisi lain Reynaldi, Mahasiswa FH-UH angkatan 2012, sepakat jika pemasangan pintu besi guna  fungsi keamanan sehingga barang-barang yang ada di sekretariat bisa terjaga. Akan tetapi, lebih lanjut ia mengatakan bahwa kunci pintu besi seharusnya dipegang mahasiswa karena mahasiswalah yang tahu kegiatan apa yang yang akan dilakukan esoknya. Reynaldi menambahkan bahwa ia sependapat dengan jam malam akan tetapi waktunya bukan pukul 18:00 Wita melainkan pukul 22:00 Wita, karena malam hari adalah waktu yang tepat untuk melakukan kegiatan organisasi setelah pada waktu siang hari mahasiswa difokuskan pada kegiatan akademik. “Sebaiknya jam malam pada pukul 22.00 malam dan kunci pintu besi diberikan kepada mahasiswa atau ketua UKM” tegas Reynaldi diakhir wawancara. (Kwa,Sti,Rst)

Related posts: