Makassar, Eksepsi Online- Kuliah Kerja Nyata (KKN) Unhas telah memasuki gelombang ke-90. Persiapan pelaksanaan KKN telah terlihat dari diselenggarakannya pendaftaran peserta, pembayaran, pengumpulan berkas, pembekalan khusus, dan yang baru-baru saja dilangsungkan pelepasan dan pembekalan umum pagi tadi, Senin (22/6) di gedung Baruga A.P. Pettarani.
Pelaksanaan KKN Unhas diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKN Unhas. Merujuk pada Pasal 6 Surat Keputusan Rektor No. 9784/UN4/PM.06/2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan KKN yang menyatakan bahwa UPT KKN Unhas berfungsi sebagai pusat perencanaan, pelaksanaan, pengembangan muatan, dan ruang lingkup KKN. Jadi, dalam lingkup Unhas hanya ada satu unit pelaksana KKN. Unit tersebut dipimpin seorang kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh rektor berdasarkan Pasal 4 Surat Keputusan Rektor.
Legalitas KKN Profesi Dipertanyakan
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Surat Keputusan Rektor di atas, diartikan pula bahwa semua kegiatan KKN yang dikelola di luar UPT KKN dinyatakan illegal, seperti KKN Profesi. Hal tersebut tentunya menimbulkan tanda tanya sebab KKN Profesi untuk tahun ini telah dijalankan oleh beberapa fakultas di Unhas.
Kepala Humas dan Protokol Unhas M. Dahlan Abubakar ditanya terkait persoalan KKN Profesi menyatakan bahwa hanya terdapat beberapa varian KKN di Unhas, yaitu Internasional, Lintas Perguruan Tinggi, Tematik, Smart City, PPM, dan Reguler yang diikuti 3721 mahasiswa. “Hal ini jelas tercantum dalam aturan rektor. Tidak ada Surat Keputusan (SK) Rektor yang mengatakan KKN Profesi bersifat legal, rektor hanya mengeluarkan satu SK pengangkatan pelaksanaan KKN yaitu UPT KKN. Karena sejatinya pengelolaan KKN itu harus bersatu semua,”ungkapnya.
Posisi KKN ini lanjut Dahlan, tidak mempunyai legalitas dari pihak rektorat. Unit Pelaksana Teknis KKN Profesi yang berdiri secara independen tidak memiliki koordinasi apapun dengan pihak rektorat baik dari segi administrasi maupun operasional di lapangan. “Kami sudah sering mengadakan pertemuan dengan pihak pelaksana KKN Profesi, tetapi mereka tetap mempertahankan ideologi mereka sehingga menghasilkan dualisme dalam pelaksanaan KKN,” tuturnya.
Kekhawatiran yang timbul dari diadakannya KKN Profesi, yaitu minat mahasiswa terhadap KKN yang dikelola pihak UPT KKN Unhas, akan menjadi kendala jika mahasiswa cenderung lebih memilih KKN Profesi.
Sejalan dengan Dahlan, Kepala UPT KKN Unhas Dr. Hasrullah, dikutip dari hasil wawancara oleh BEM Hukum TV menyatakan hakikat dari KKN menurutnya adalah mengintergrasi atau menyatukan interdisipliner keilmuan dari masing-masing fakultas, bukan pada satu keilmuan saja.
Telah Lama Ada, KKN Profesi Diakui Pihak Universitas
Di sisi lain, Eka Erwansyah sebagai Koordinator Pelaksana KKN Profesi Angkatan 50 saat ditemui di Fakultas Kedokteran Unhas, menyatakan bahwa KKN Profesi tetap berkoordinasi dengan pihak rektorat. Hadirnya Wakil Rektor (WR) I dalam pelepasan KKN Angkatan 50 merupakan salah satu bentuk koordinasi. “KKN ini tetap diakui oleh kampus karena KKN ini sudah lama ada. Artinya tidak ada masalah dalam pelaksanaan KKN ini karena tetap berjalan hingga mencapai angkatan ke-50,” ungkapnya.
Eka menambahkan pentingnya KKN Profesi dikarenakan kebutuhan bergabung dengan teman seprofesi adalah hal yang sangat perlu. “Hal ini dilakukan untuk melatih tetap berkolaborasi pada seprofesi masing-masing keilmuan karena pada akhirnya tetap bekerjasama pada keilmuannya masing-masing,” terangnya. Kekeliruan terjadi menurut Eka Erwansyah ketika hanya fakultas tertentu yang mengadakan KKN Profesi. “Kami rekomendasikan agar fakultas lain juga adakan KKN Profesi. Hal ini dibutuhkan bagi mahasiswa karena mahasiswa dapat berlatih untuk tetap berkolaborasi dengan teman-teman keilmuannya,” ucapnya di akhir wawancara.
Terkait pelaksanaan KKN Profesi, Siti Nurwahidah Sri Lestari, mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi Unhas yang saat ini menjalani KKN Profesi di Jeneponto berpendapat KKN Profesi menimbulkan perdebatan karena mahasiswa yang mengikuti KKN Profesi semua dari jurusan kesehatan, sehingga terkesan mengkotak-kotakan.
Akan tetapi sependapat dengan Eka Erwansyah, KKN Profesi dipandangnya penting. “Kita bisa belajar membangun kerjasama antar profesi kesehatan dimulai dari KKN Profesi ini. Jadi, nanti saat kerja kita tidak bingung lagi dan mudah berbaur dengan profesi kesehatan lainnya,” jelasnya. (Ash, AMI)