Makassar-Eksepsi Online. Pengajuan Judicial Review yang dilakukan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sejak 27 Maret 2015 lalu terkait kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam menyeleksi hakim sebagaimana yang dimaksud Pasal 14A ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal 13A ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 14A ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menuai pro dan kontra hingga saat ini. Ditambah dengan adanya penetapan tersangka dua Komisioner KY beberapa waktu lalu oleh Bareskrim Polri berdasarkan laporan Hakim Sarpin Rizaldi.
Aksi Dukung KY
Terkait beberapa persoalan tersebut, Rabu (2/9) lalu, Koalisi Pemantau Keadilan yang di dalamnya tergabung Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Hukum se-Makassar termasuk BEM Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) serta koalisi lembaga lainnya melakukan aksi dukungan kepada KY. Aksi dilaksanakan di dua titik, mulai dari depan Monumen Mandala kemudian bergeser ke kantor Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam aksi tuntutan yang diajukan yaitu, meminta kepada Hakim Mahkamah Konstitusi agar menolak gugatan IKAHI yang tidak ingin melibatkan KY dalam proses seleksi pengangkatan hakim di Indonesia, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bertindak tegas dan tidak membiarkan proses kriminalisasi terhadap dua Komisioner KY, dan mendesak Polri untuk menghentikan penyidikan perkara yang menjerat dua Komisioner KY.
Harapan Penyeleksian Hakim Lebih Transparan
Wakil Presiden BEM FH-UH Wahyu Hidayat saat ditemui menyatakan kegiatan yang dilakukan terkait KY diharapkan mampu menciptakan kesadaran kritis anggota koalisi dalam pengawalan isu-isu tentang pengangkatan calon hakim di Indonesia, dengan tujuan menciptakan hakim-hakim yang bersih serta seleksi hakim yang tidak memihak.
Sependapat dengan itu, Walauddin, Mahasiswa Intelektual Penegak Hukum Universitas Islam Negeri Makassar, ikut dalam aksi dengan harapan polemik-polemik yang terjadi di Negara khususnya terkait persoalan KY dapat terekspos ke seluruh lapisan masyarakat. “Dan juga sekiranya proses penyeleksian hakim lebih transparan, akuntabel, partisipatif lebih fair dan terhindar dari praktek KKN sehingga menghasilkan hakim-hakim yang lebih berkualitas, profesional dan berintegritas,” tambahnya saat ditemui di lokasi aksi.
Langkah Penyampaian Inspirasi
Aksi turut dihadiri Forum Masyarakat Pandang Raya, salah satunya Pak Welanggi yang menyatakan diri sebagai salah satu korban dari peradilan yang berat sebelah terhadap pemerintah terkait penguasaan lahan milik warga, di mana hingga saat ini masih berujung pada penggusuran. Aksi yang dilakukan dianggap sebagai langkah tepat penyampaian inspirasi sekaligus pengawal terhadap pemilihan hakim-hakim jujur yang tidak memihak, yang merdeka dan mampu menjalankan profesinya sebagaimana mestinya.
Penyampaian inspirasi yang dilakukan berjalan lancar, tidak ada hal-hal yang keluar dari koridor hukum, dan didasarkan kesepakatan bersama bahwa aksi yang dilakukan adalah aksi damai. (ISH, ALK)