Makassar, Eksepsi Online. Lingkungan hidup memiliki peran penting bagi segala aspek dan kehidupan manusia. Indonesia sebagai negara yang diberi karunia dan rahmat berupa lingkungan yang kaya akan potensi alamnya perlu menjaga keseimbangan lingkungan. Tidak sedikit pemberitaan mengenai pengrusakan lingkungan dimuat di media massa.
Berangkat dari tujuan menambah wawasan dan pengetahuan terhadap masyarakat agar berperilaku peduli terhadap lingkungan, Asian Law Students Association-Local Chapter Universitas Hasanuddin (ALSA-LC Unhas) menggelar kegiatan Legal Coaching Clinic (LCC) yaitu penyuluhan hukum dengan mengangkat tema “Implementasi UU PPLH Dalam Pengintegrasian Terhadap Hak-Hak Masyarakat” bertempat di Kantor Kecamatan Simbang, Maros, Minggu lalu (30/08).
Permasalahan lingkungan atas eksplorasi perusahaan semen di desa-desa yang terdapat di Kecamatan Simbang, menjadi alasan dilakukannya penyuluhan hukum di Kecamatan Simbang terkait hak-hak masyarakat terhadap lingkungan desa. “Penyuluhan lingkungan ini sangat baik, sehingga masyarakat dihimbau untuk menyimak secara baik. Apalagi ini sangat berkaitan dengan masalah yang dihadapi masyarakat Desa Sambueja, Desa Simbang dan Desa Toddolimae,” ungkap Muhammad Al Amin yang berasal dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) selaku moderator dalam kegiatan tersebut.
Terkait masalah yang dialami masyarakat, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Sulawesi Selatan Muh. Nursalam yang hadir sebagai pemateri mengungkapkan masyarakat dapat mengadukan masalah lingkungan hidup yang dirasakan akibat pencemaran lingkungan oleh aktivitas eksplorasi pabrik semen yang ingin masuk di desa mereka.
Hal senada diungkapkan Prof Irwansyah, Guru Besar Hukum Lingkungan FH-UH yang turut hadir sebagai pemateri, “Masyarakat dalam UU PPLH memiliki hak yang sangat mendasar terkait lingkungan hidup yang baik dan sehat.” Prof Irwansyah lalu melanjutkan bahwa masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya dari perusahaan, masyarakat berhak untuk menyetujui atau menolak rencana proyek dan masyarakat berhak mengawasi aktivitas perusahaan.
Masyarakat yang membutuhkan bimbingan dan pendampingan hukum dalam hal ini masyarakat Kecamatan Simbang dapat meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Makassar. Seperti yang diutarakan Edy Kurniawan yang berasal dari LBH Makassar, “Masyarakat yang saat ini sedang berjuang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat rentan mendapat perlakuan tidak adil, seperti dikriminalisasi dan intimidasi. Maka dari itu LBH siap membantu masyarakat,” terangnya.
Kegiatan yang dihadiri masyarakat desa ini diisi dengan pemberian materi dan sesi tanya jawab. Melalui kegiatan LCC diharapkan dapat membantu masyarakat. “Kegiatan LCC ini sangat membantu warga yang ingin belajar tentang hukum lingkungan, dan terbukti pada saat acara seluruh warga menyimak dengan baik dan juga sangat antusias, kita akan tetap mendampingi masyarakat Kecamatan Simbang,” ujar Ketua Panitia Legal Coaching Clinic, Ahmad Nugraha Abrar. (Panitia Publikasi dan Dokumentasi LCC, ALSA-LC Unhas)



