Makassar, Eksepsi Online- Kamis (08/10), telah berlangsung aksi solidaritas dari Aliansi Unhas Bersatu. Aksi solidaritas ini diikuti berbagai perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Universitas Hasanuddin. Aksi tersebut berlangsung di pelataran Rektorat Unhas pukul 14.00 WITA. Latar belakang dilaksanakannya aksi ini adalah terkait 29 orang mahasiswa penerima Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi (Bidik Misi) yang diminta oleh pihak Unhas mengembalikan dana Bidik Misi yang telah mereka terima. Ke-29 orang ini diminta mengembalikan uang Bidik Misi mereka, karena berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima Bidik Misi.
“Masalahnya di sini adalah 29 orang ini lulus karena hasil verifikasi dari Unhas.” Jelas Alam Saputra, Kordinator Lapangan dalam aksi tersebut. “Pada tahun 2012 kemarin kuota penerima Bidik Misi dari Unhas kurang, sehingga jika kurang maka kuota penerima Bidik Misi dari Unhas akan dikurangi pada tahun selanjutnya, oleh karena itu tim verifikasi meloloskan beberapa orang yang tidak sehrusnya lolos verifikasi,” Lanjut Alam.
A.Rizki Khairunnisa Mahasiswa Fakultas Sastra angkatan 2013, salah satu peserta aksi kemarin menyampaikan bahwa kasus yang diangkat Aliansi Unhas Bersatu adalah kasus penting. ”Kesalahan tidak sepenuhnya ada pada mahasiswa, melainkan adalah kesalahan tim verifikasi yang meloloskan mereka. Oleh karena itu, mahasiswa tidak berkewajiban mengembalikan uang Bidik Misi tersebut,” tukasnya.
Dalam kasus ini, Unhas telah mengganti kerugian negara kepada Kejaksaan. “Unhas memaksa dengan ancaman akademik melalui surat yang dikirim Kepala Biro Akademik kepada Wakil Rektor I kepada ke-29 orang ini agar mengembalikan uang Negara,” jelas Alam. Mahasiswa yang tidak membayar ganti rugi diberikan sanksi akademik dengan tidak bisa lagi mereka membayar Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP), pembatalan keberangkatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), hingga ancaman yang berdampak secara psikis oleh pihak birokrasi Unhas. “Inilah yang menjadi masalah karena Unhas tidak bertanggung jawab terhadap kebijakan yang mereka keluarkan. Yang kami tuntut di sini adalah agar Unhas bertanggung jawab kepada 29 orang ini. Betul Unhas telah membayar kepada Kejaksaan tetapi seharusnya tidak ada lagi intervensi kepada 29 orang ini. Dan mahasiswa yang telah membayar ganti rugi sebesar Rp 19.500 agar dikembalikan, ” ujar Alam.
Sebanyak 29 orang ini merupakan mahasiswa penerima Bidik Misi pada tahun 2012 yang tersebar di berbagai fakultas di Unhas. Mahasiswa Fakultas Teknik adalah yang terbanyak di antara 29 orang tersebut. “Tuntutan kami hari ini adalah agar Unhas menghentikan pungutan kepada mahasiswa ini dan bagi mahasiswa yang telah mengganti uang tersebut agar dikembalikan uangnya.” Ujar Alam. (AM)