web analytics
header

Tantangan Penegakan Hukum Tipikor di Era Demokrasi

Makassar, Eksepsi online. Jum’at, (09/10) Gerakan Radikal Anti Tindak Pidana Korupsi (Garda Tipikor) melaksanakan Diskusi eksternal di Aula Harifin A. Tumpa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) dengan mengusung tema “Upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi di era Demokratisasi”.

Ketua panitia acara diskusi Ilman Bahri mengatakan bahwa acara tersebut merupakan program kerja Garda Tipikor. “Diskusi ini merupakan bagian dari program kerja kita yang disebut sebagai Garda Corner dan kegiatan tersebut akan selalu diadakan dengan mengundang elemen-elemen lain seperti organisasi internal dan eksternal kampus,” jelasnya.

Diskusi ini menghadirkan Fajlurahman Jurdi, Dosen FH-UH selaku pemateri serta beberapa orang peserta dari elemen organisasi lain. Dalam pemaparannya Fajlurahman mengatakan persentasi kasus korupsi APBN dan APBD di Indonesia pada tahun 2010 sebesar 176,5 triliun, pada tahun 2011 sebesar 320,6 triliun, serta pada tahun 2012 sebesar 380,8 triliun. Dari hasil persentase itu dapat disimpulkan bahwa APBN rata- rata kasus korupsi diperkirakan sekitar 35%, sedangkan APBD rata-rata korupsi diperkirakan sebesar 40%. “ Banyak cara yang digunakan para koruptor untuk mengambil uang Negara, di antaranya dengan cara mengeluarkan keputusan melalui lobi atau keputusan yang melibatkan kepentingan pribadi, bukan dengan melihat persoalan yang sebenarnya, sehingga mengakibatkan terpangkasnya uang Negara”.

Lebih lanjut Fajlurahman menjelaskan pada saat diskusi berlangsung, bahwa  koruptor pada tahun 2014 sebanyak 877 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menjadi terpidana dan 185 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara itu  koruptor di berbagai daerah sebesar 291 orang masing-masing gubernur sebanyak 21 orang, wakil gubernur sebanyak 7 orang, wali kota 41 orang, wakil wali kota 20 orang,bupati 156 orang dan wakil bupati sebanyak 46 orang. Yang diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka, terpidana, dan sebagian telah menjalani pidana. 

“Inilah para penjahat yang dihasilkan dari demokrasi yang kita puja selama ini telah memproduksi pemimpin-pemimpin yang jahat. Mengenai upaya penanganan kasus korupsi bukan hanya melalui KPK, Kejaksaan, dan Polisi saja, akan tetapi harus memulai dari taraf yang lebih kecil termasuk penanaman moral di kalangan mahasisswa dan pertanggungjawaban keuangan kampus yang transparan” tegas Dosen Muda FH-UH Bagian Hukum tata Negara tersebut. (Hmp)

 

Related posts:

Penghitung Pengunjung Responsif

Total Pengunjung

...

Kunjungan Unik Hari Ini