web analytics
header

Berita : Inkonsisten Pelaksana Kokur Bahasa Inggris

Ko-kurikuler Bahasa Inggris kini diambil alih oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unhas (FH-UH). Keputusan diambil setelah pertemuan antara Wakil Dekan (WD) III Hamzah Halim dengan penanggung jawab kokur, Kamis (29/10) lalu.

Sebelumnya Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Asian Law Students Association Local Chapter Unhas (ALSA LC Unhas) menangani dua bagian yaitu English (Kokur Bahasa Inggris) dan Moot Court (peradilan semu), kemudian di tahun 2014 organisasi eksternal International Law Student Association (ILSA) mengambil alih Kokur Bahasa Inggris. Namun, kali ini, dekanat memutuskan tidak memberikan kewenangan organisasi eksternal menangani kokur dan tidak boleh satu UKM memegang dua kokur. “Tidak boleh ada UKM yang memegang dua kokur, jangan sampai timbul kecemburuan antar UKM”, tegas WD III dalam pertemuan tersebut.

Saat ditemui Senin, (2/11),  Zul Kurniawan Akbar selaku Direktor menyatakan ALSA LC Unhas merupakan promotor dari kokur bahasa Inggris. Ia menambahkan bahwa sejauh ini tidak pernah ada yang komplain langsung ke ALSA LC Unhas maupun ke BEM.

Mengatasi persoalan tersebut, Zul megklarifikasikan langsung ke BEM dan Dekan. “Kami dari pihak ALSA melakukan klarifikasi ke BEM setelah itu dekanat yaitu WD III dan Ibu Dekan.” Prosesnya lanjut Zul, berjalan kurang lebih seminggu dan kesimpulan yang dikeluarkan yakni BEM yang menangani dan pihak dari ALSA LC Unhas sebagai pelaksana teknis.

Menanggapi pengalihan kokur bahasa Inggris ke BEM, Zul mengungkapkan kekecewaannya. “Seperti yang dijanjikan Ibu Dekan tahun sebelumnya, tahun ini Kokur Bahasa Inggris kembali ke ALSA, namun realitanya, minus dua hari sebelum presentasi ke mahasiswa baru, kami dikabari BEM bahwa Kokur Bahasa Inggris ditiadakan, padahal semingu sebelum kegiatan kami  sudah memasukkan Garis Besar Rencana Pembelajaran (GBRP), siapa yang menjadi Kepala Sekolah dan sebagainya,” ujarnya.

Wahyu Hidayat selaku Wakil Presiden BEM ketika dimintai keterangan kesiapan BEM menangani Kokur Bahasa Inggris mengatakan “Tidak ada kesiapan sama sekali terkait hal tersebut, karena tiba-tiba kemarin kembali diadakan Kokur Bahasa Inggris”, ungkapnya. Mengatasi hal ini, BEM melibatkan ALSA LC Unhas dalam pelaksanaan teknis di bawah Kementerian Minat dan Bakat “Karena bagaimanapun basic-nya minat Bahasa Inggris di ALSA jadi kita sama ALSA,” tambahnya saat ditemui di sekertariat BEM.

Lebih lanjut Wahyu berharap kokur tersebut tidak sekedar menggugurkan kewajiban, formalitas dan sebagainnya. “Semoga output-nya untuk meningkatkan minat dan bakat sesuai dengan pilihan masing-masing dan betul-betul tercapai” ungkapnya.

Sebelumnya, Sabtu (31/10) bertempat di Aula Baharuddin Lopa, WD III membuka secara resmi pelaksanaan kokur. “Kokur merupakan mata kuliah wajib yang diserahkan kepada UKM karena terkait mengenai minat dan bakat mahasiswa,” ungkap Hamzah Halim. Pelaksanaan kokur sendiri molor dari jadwal, “Hal ini disebabkan terjebak waktu pelaksanaan Basic Character Study Skill (BCSS), oleh karena itu pertemuan kokur dihitung dua kali pertemuan dalam setiap minggunya,” kata WD III.

Ko-kurikuler Bahasa Inggris kini diambil alih oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unhas (FH-UH). Keputusan diambil setelah pertemuan antara Wakil Dekan (WD) III Hamzah Halim dengan penanggung jawab kokur, Kamis (29/10) lalu.

Sebelumnya Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Asian Law Students Association Local Chapter Unhas (ALSA LC Unhas) menangani dua bagian yaitu English (Kokur Bahasa Inggris) dan Moot Court (peradilan semu), kemudian di tahun 2014 organisasi eksternal International Law Student Association (ILSA) mengambil alih Kokur Bahasa Inggris. Namun, kali ini, dekanat memutuskan tidak memberikan kewenangan organisasi eksternal menangani kokur dan tidak boleh satu UKM memegang dua kokur. “Tidak boleh ada UKM yang memegang dua kokur, jangan sampai timbul kecemburuan antar UKM”, tegas WD III.

Saat ditemui Senin, (2/11),  Zul Kurniawan Akbar selaku Direktor menyatakan ALSA LC Unhas merupakan promotor dari kokur bahasa Inggris. Ia menambahkan bahwa sejauh ini tidak pernah ada yang komplain langsung ke ALSA LC Unhas maupun ke BEM.

Mengatasi persoalan tersebut, Zul megklarifikasikan langsung ke BEM dan Dekan. “Kami dari pihak ALSA melakukan klarifikasi ke BEM setelah itu dekanat yaitu WD III dan Ibu Dekan.” Prosesnya lanjut Zul, berjalan kurang lebih seminggu dan kesimpulan yang dikeluarkan yakni BEM yang menangani dan pihak dari ALSA LC Unhas sebagai pelaksana teknis.

Menanggapi pengalihan kokur bahasa Inggris ke BEM, Zul mengungkapkan kekecewaannya. “Seperti yang dijanjikan Ibu Dekan tahun sebelumnya, tahun ini Kokur Bahasa Inggris kembali ke ALSA, namun realitanya, minus dua hari sebelum presentasi ke mahasiswa baru, kami dikabari BEM bahwa Kokur Bahasa Inggris ditiadakan, padahal semingu sebelum kegiatan kami  sudah memasukkan Garis Besar Rencana Pembelajaran (GBRP), siapa yang menjadi Kepala Sekolah dan sebagainya,” ujarnya.

Wahyu Hidayat selaku Wakil Presiden BEM ketika dimintai keterangan kesiapan BEM menangani Kokur Bahasa Inggris mengatakan “Tidak ada kesiapan sama sekali terkait hal tersebut, karena tiba-tiba kemarin kembali diadakan Kokur Bahasa Inggris”, ungkapnya. Mengatasi hal ini, BEM melibatkan ALSA LC Unhas dalam pelaksanaan teknis di bawah Kementerian Minat dan Bakat “Karena bagaimanapun basic-nya minat Bahasa Inggris di ALSA jadi kita sama ALSA,” tambahnya saat ditemui di sekertariat BEM.

Lebih lanjut Wahyu berharap kokur tersebut tidak sekedar menggugurkan kewajiban, formalitas dan sebagainnya. “Semoga output-nya untuk meningkatkan minat dan bakat sesuai dengan pilihan masing-masing dan betul-betul tercapai” ungkapnya.

Sebelumnya, Sabtu (31/10) bertempat di Aula Baharuddin Lopa, WD III membuka secara resmi pelaksanaan kokur. “Kokur merupakan mata kuliah wajib yang diserahkan kepada UKM karena terkait mengenai minat dan bakat mahasiswa,” ungkap Hamzah Halim. Pelaksanaan kokur sendiri molor dari jadwal, “Hal ini disebabkan terjebak waktu pelaksanaan Basic Character Study Skill (BCSS), oleh karena itu pertemuan kokur dihitung dua kali pertemuan dalam setiap minggunya,” kata WD III.(Kas)

Related posts: