web analytics
header

Wajib Membuat Mading, Maba Keluarkan 500 Ribu Rupiah

1447566128503_resized_1

Makassar, Eksepsi Online – Salah satu syarat wajib Pembinaan Mahasiswa Hukum tahap dua (PMH II) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) adalah membuat Majalah Dinding (Mading). Mahasiswa Baru (Maba) mengeluhkan Mading yang dibuat dengan dana yang cukup besar tetapi tidak diimbangi penghargaan atas karya yang telah mereka buat karena banyak Mading yang rusak dan dibiarkan terlantar begitu saja.

“Apa salahnya dikembalikan kepada kami yang lebih bisa menghargai karya sendiri yang susah payah dibikin dengan biaya yang mahal sekitar 500 ribu rupiah dengan segala macam ongkos yang dikeluarkan,” ucap mahasiswa angkatan 2015 yang tidak disebutkan namanya saat diwawancara pada  Rabu, (11/11).

Maba tersebut mengungkapkan bahwa syarat wajib sebelum mengikuti PMH tahap II terlebih dahulu mereka harus membuat Mading per kelompok sesuai dengan kelas masing-masing. “Atas perintah menteri kaderisasi, itu merupakan syarat wajib untuk mengikuti PMH II dan dibagi setiap kelompok untuk membuat satu Mading,” tuturnya.

Selain membuat Mading, Maba juga diwajibkan mengikuti diskusi peringatan hari sumpah pemuda yang diadakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Menurut Pengakuannya, diskusi yang daiadakan pada 28 Oktober kemarin, dihadiri kurang dari 200 orang, tetapi pada saat pengambilan formulir PMH II yang terdaftar sudah ada 350-an lebih. “Saya simak kurang dari 200 orang, sekitar 180-190 yang ikut pada hari itu dan ada absen yang beredar. Dari 180-190 yang hadir pada hari itu, formulir yang keluar sampai sekarang sudah 350, artinya ada yang tidak ikut di diskusi itu, sudah mengambil formulir,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan jika ada yang tidak mengikuti kedua syarat tersebut maka tidak akan diikutkan di PMH II “Tidak diikutkan PMH II karena itu merupakan syarat wajib,” tutur Maba dari prodi HAN tersebut.

Ia merasa keberatan karena ada Maba yang ikuti syarat PMH II dan ada yang tidak, sementara mereka mendapatkan hak yang sama bisa ikut PMH II. Ia berharap daftar hadir yang digunakan bisa dijadikan acuan siapa yang bisa ikut siapa yang tidak. “Secara individu saya keberatan karena apa yang saya kerjakan mereka tidak kerjakan, apa yang dipersyaratkan kepada saya mereka tidak lakukan, sementara saya dan dia mendapatkan hak yang sama, mungkin kiranya absen yang beredar di diskusi kemarin bisa jadi acuan siapa yang bisa ikut PMH II dan siapa yang tidak,” lanjutnya.

Ahmad Tojiwa Ram selaku Presiden BEM FH-UH mengakui bahwa diskusi yang dilakukan pada tanggal 28 Oktober kemarin merupakan syarat wajib untuk bisa ikut PMH II “Sebenarnya itu kita jadikan syarat wajib untuk mngikuti PMH II,” ujar Ram.

Maba yang tidak mengikuti syarat tersebut, akan diberikan tugas tambahan agar dapat mengikuti PMH tahap II. “Bisa mengikuti asal menghadap ke BEM, jika alasannya logis kita terima tetapi jika tidak kita bicarakan pada ketua PMH II untuk bicarakan tugas tambahannya, jadi yang tidak ikut pada tugas mading dan diskusi kita buatkan tugas baru supaya berimbang,” tegasnya

Maba ilmu hukum yang juga enggan disebut namanya berharap agar tidak ada perbedaan antara angkatan 2015 dengan angkata tua yang baru mengikuti PMH. “Agar kiranya bisa lebih bersikap adil supaya tidak ada pembeda antara angkatan 2014 dan 2015 karena mau jadi keluarga jadi harus sama,” harapnya. (Arf)

Related posts: