Makassar, Eksepsi Online – Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (UU PT) masih menjadi perdebatan. Hal tersebut mendorong Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH-UH) untuk membahas lebih jauh perihal masalah yang muncul dengan berlakunya undang-undang tersebut. Diskusi yang dilaksanakan di koridor lembaga mahasiswa tersebut mengundang mantan Wakil Dekan III FH-UH (WD III FH-UH), Romi Librayanto sebagai narasumber, Senin, 16 Oktober.
Dalam diskusi yang mengangkat tema “Paradoks UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi: Solusi Atau Ilusi?” tersebut dihadiri beberapa pengurus BEM dan sebagian pengurus lembaga di fakultas hukum. Selain itu, beberapa mahasiswa baru juga tampak antusias mengikuti diskusi.
Selain Romi Librayanto, hadir juga Sri Wahyuni S, perwakilan Tim Judicial Review UU No. 12/2012 yang dibentuk BEM. Ia memaparkan beberapa ulasan hasil kajiannya selama ini. Menurutnya ada beberapa masalah yang akan dihadapi dengan berlakunya undang-undang tersebut.
“Kita telah melakukan pengkajian selama tiga bulan terakhir. Hasil kajian kami ada beberapa masalah memang terkait undang-undang ini. Banyak potensi yang akan timbul dengan berlakunya undang-undang ini di Indonesia. Salah satunya itu adalah komersialisasi pendidikan,” ungkapnya. (Als)