web analytics
header

Aliansi Palu Keadilan Butuh Ketegasan DPM

Makassar, Eksepsi Online – Pihak Aliansi Palu Keadilan membutuhkan ketegasan dari pihak DPM FH-UH terkait bukti yang telah mereka paparkan. “Apakah (DPM, Red) akan melaksanakan  kongres istimewa atau tidak,” tutur pihak Aliansi Palu Keadilan.

Dalam dialog bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (DPM FH-UH) pada Rabu, (18/11) pihak aliansi  memberikan pemaparan bukti-bukti yang menguatkan adanya indikasi pelanggaran aturan organisasi Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Kema FH-UH) oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (BEM FH-UH). Indikasi pelanggaran tersebut, dianggap bisa berujung pada pemberhentian kepengurusan BEM FH-UH sesuai dengan konstitusi pasal 33 poin e.

“Dalam pembicaraan, kawan-kawan aliansi ingin mengkalarifikasi forum sebelumnya, forum Musapir (Musyawarah Aspirasi, Red) dan memberikan pemaparan terkait bukti-bukti yang menguatkan adanya pelanggaran yang dianggap bisa berujung pemberhentian kepengurusan BEM FH-UH sesuai pasal 33 poin e,” tuturnya

Menurut pihak aliansi, ada tindakan BEM FH-UH yang dipandang tidak menjunjung tinggi nama baik yaitu menghadiri  sosisalisasi tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH) yang kemudian keluar nota kekecawan dari BEM se-Unhas. “Berdasarkan tuntutan tersebut telah disampaikan pelanggaran-pelanggaran yaitu pasal 8 ayat 2a yang menyatakan bahwa Setiap anggota biasa Kema berkewajijban menjunjung tinggi nama baik organisasi dan almamater,” ungkap Humas Aliansi

Selain itu, BEM FH-UH juga dianggap melanggar konstitusi terkait penyelenggaraan ko-kurikuler. “Pasal 43 poin b, ‘Penyelenggaraan ko-kurikuler itu adalah UKM sesuai nama dan tujuan didirikannya’ sehingga dalam hal ini, sesuai nama dan tujuannya BEM FH-UH didirikan bukan untuk menyelenggarakan ko-kurikuler,”

Pihak aliansi tidak sepakat dengan apa yang disampaikan DPM yang mengatakan bahwa BEM FH-UH itu bersifat teknis  karena mereka penanggung jawab.  “BEM FH-UH dan tujuan didirikannya bukan untuk menyelenggarakan ko-kurikuler bahasa inggris. sehingga ini dianggap ada pelanggaran konstitusi,”

Menyikapi hasil dialog tersebut, DPM FH-UH berjanji akan mengadakan rapat pleno. Menaggapi hal tersebut, pihak aliansi  berharap agar rapat pleno itu dilaksanakan dalam forum terbuka untuk diketahui secara umum. “DPM FH-UH harus berpikir rasional dan melihat fakta-fakta yang terjadi di organisasi Kema khususnya BEM FH-UH yang telah berulang kali melukai atau mengecewakan masyarakat kema FH-UH,” tutur Humas Aliansi palu Keadilan. (Hmp)

Aliansi Palu Keadilan Butuh Ketegasan DPM

Makassar, Eksepsi Online – Pihak Aliansi Palu Keadilan membutuhkan ketegasan dari pihak DPM FH-UH terkait bukti yang telah mereka paparkan. “Apakah (DPM, Red) akan melaksanakan  kongres istimewa atau tidak,” tutur pihak Aliansi Palu Keadilan.

Dalam dialog bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (DPM FH-UH) pada Rabu, (18/11) pihak aliansi  memberikan pemaparan bukti-bukti yang menguatkan adanya indikasi pelanggaran aturan organisasi Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Kema FH-UH) oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (BEM FH-UH). Indikasi pelanggaran tersebut, dianggap bisa berujung pada pemberhentian kepengurusan BEM FH-UH sesuai dengan konstitusi pasal 33 poin e.

“Dalam pembicaraan, kawan-kawan aliansi ingin mengkalarifikasi forum sebelumnya, forum Musapir (Musyawarah Aspirasi, Red) dan memberikan pemaparan terkait bukti-bukti yang menguatkan adanya pelanggaran yang dianggap bisa berujung pemberhentian kepengurusan BEM FH-UH sesuai pasal 33 poin e,” tuturnya

Menurut pihak aliansi, ada tindakan BEM FH-UH yang dipandang tidak menjunjung tinggi nama baik yaitu menghadiri  sosisalisasi tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH) yang kemudian keluar nota kekecawan dari BEM se-Unhas. “Berdasarkan tuntutan tersebut telah disampaikan pelanggaran-pelanggaran yaitu pasal 8 ayat 2a yang menyatakan bahwa Setiap anggota biasa Kema berkewajijban menjunjung tinggi nama baik organisasi dan almamater,” ungkap Humas Aliansi

Selain itu, BEM FH-UH juga dianggap melanggar konstitusi terkait penyelenggaraan ko-kurikuler. “Pasal 43 poin b, ‘Penyelenggaraan ko-kurikuler itu adalah UKM sesuai nama dan tujuan didirikannya’ sehingga dalam hal ini, sesuai nama dan tujuannya BEM FH-UH didirikan bukan untuk menyelenggarakan ko-kurikuler,”

Pihak aliansi tidak sepakat dengan apa yang disampaikan DPM yang mengatakan bahwa BEM FH-UH itu bersifat teknis  karena mereka penanggung jawab.  “BEM FH-UH dan tujuan didirikannya bukan untuk menyelenggarakan ko-kurikuler bahasa inggris. sehingga ini dianggap ada pelanggaran konstitusi,”

Menyikapi hasil dialog tersebut, DPM FH-UH berjanji akan mengadakan rapat pleno. Menaggapi hal tersebut, pihak aliansi  berharap agar rapat pleno itu dilaksanakan dalam forum terbuka untuk diketahui secara umum. “DPM FH-UH harus berpikir rasional dan melihat fakta-fakta yang terjadi di organisasi Kema khususnya BEM FH-UH yang telah berulang kali melukai atau mengecewakan masyarakat kema FH-UH,” tutur Humas Aliansi palu Keadilan. (Hmp)

Related posts: