Aliansi Mahasiswa Bone Peduli Anti Korupsi mengatakan penegakan hukum di Indonesia banyak menghadapi kendala. Kendala yang dihadapi Indonesia adalah penegakan hukum yang cenderung dilakukan setengah-setengah dengan struktur birokrasi yang berorientasi ke atas, banyaknya celah yang muncul akibat banyaknya praktik-praktik koruptor untuk mengelabui aparat, dan kurang kokohnya landasan moral untuk mengendalikan diri dalam menjalankan amanah.
Perwakilan dari PMII dalam orasinya mengungkapkan penolakan terhadap revisi UU KPK. “Kami menolak revisi UU KPK. Kami meminta kepada pihak yang berwenang untuk membatalkan undang-undang tersebut,” ujarnya.
Kemudian, senada dengan tuntutan PMII, Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Anti Korupsi, juga menolak secara tegas revisi terhadap UU KPK. “Kami menolak revisi UU KPK yang muatannya melemahkan lembaga antirasuah. Menuntut pengusutan secara tuntas kasus-kasus korupsi, dan meminta kepada penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Freeport secara transparan dan akuntabel,” tegas salah satu mahasiswa dalam orasinya.
Salah seorang mahasiswa FH-UH yakni Raniansyah dalam orasinya mengungkapkan bahwa pemasok utama koruptor adalah Kepolisian Republik Indonesia. “Koruptor terbanyak di negeri kita dilakukan oleh aparat kepolisian. Penegak hukum yang seyogyanya mengawasi aksi para koruptor tetapi kenyataanya dialah pemasok utama koruptor,” ungkap mahasiswa angkatan 2013 itu.
Setelah melakukan aksi di flyover, massa aksi melanjutkan konvoi ke Taman Pramuka Makassar. (Ash)