Hingga saat ini, penghitungan suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (BEM FH-UH) masih ditunda. Hal itu dikarenakan belum adanya kesepakatan antara Panitia Pemilihan Umum (PPU) dengan para saksi terkait perbedaan jumlah suara yang ada di kotak suara dengan jumlah mahasiswa yang memilih. Dalam Konstitusi Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Kema FH-UH) Bab 11 Pasal 48 ayat (2) tentang Pemilu, disebutkan bahwa pelaksanaan pemilu Kema FH-UH dilaksanakan selama satu hari.
Terkait DPT, PPU Dianggap Inkonsistensi
Sebelumnya, Ketua PPU Andi Rezki Juliarno menyatakan tidak akan ada penambahan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). “Pada hari H, PPU tidak akan menerima pemilih di luar daftar pemilih,” tegasnya. Namun, pada saat Pemilu berlangsung, Kamis (3/3) terdapat penambahan jumlah pemilih yang diakui oleh Juliarno. “Akibat kelalaian PPU dalam verifikasi, jumlah pemilih bertambah saat pelaksanaan Pemilu,” ucapnya.
Salah satu Kema FH-UH Muh. Afdal Yanuar mengakui kebijakan yang dikeluarkan oleh PPU dapat dikatakan “semrawut”. “Perlu diadakan evaluasi kedepannya agar PPU tidak mengulangi kesalahan meskipun yang sifatnya administratif semata,” tutur Yanuar.
Setelah Pemilu FH-UH, Kru Eksepsi mencoba meminta data kepada Ketua PPU terkait jumlah penambahan DPT. Namun, hingga saat ini kami belum memperolehnya. “Saya lupami berapa tambahannya,” ucap Juliarno. (Ast)