web analytics
header

Pemilu Raya FH-UH Masih “Menggantung”

Pemilihan Umum Fakultas Hukum Unhas (FH-UH) yang dikenal dengan Pemilu Raya dianggap telah melanggar Konstitusi Kema FH-UH. Pelanggaran terlihat pada pelaksanaannya yang berlangsung lebih dari satu hari dan masih mengambang sampai sekarang. Pelaksanaan Pemilu Raya tercantum dalam Pasal 48 ayat (2) Konstitusi Kema FH-UH bahwa Pelaksanaan Pemilu Kema FH-UH dilaksanakan selama satu hari.

Pelaksanaan Pemilu Raya Kamis (3/3) lalu, yang dipermasalahkan adalah kurangnya surat suara dalam kotak suara angkatan 2014 sehingga penghitungan ditunda. Setelah ditunda beberapa hari, Panitia Pemilihan Umum (PPU) mengeluarkan surat pengumuman untuk melanjutkan penghitungan suara angkatan 2014 pada Senin (7/3). Namun, pada hari yang telah ditentukan penghitungan tak jadi dilakukan.Ketua PPU, Andy Reski Juliarno mengatakan bahwa penghitungan ditunda kembali karena ketiga pasangan kandidat Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH-UH belum mencapai kesepakatan bersama. “Hal ini senada dengan penyampaian dari Wakil Dekan III FH-UH yang menyarankan bahwa harus ada kesepakatan semua kadidat baru dilaksanakan penghitungan lanjutan,” ungkapnya saat diwawancarai, Kamis (10/3).

Rizkallah Achmadyah yang biasa disapa Alle’, kandidat nomor urut 1 Presiden BEM FH-UH mengatakan bahwa ia kecewa terhadap PPU. “Panitia kali ini tidak tegas dalam mengambil keputusan sehingga sangat merugikan lembaga kemahasiswaan FH-UH. Harusnya ada ketegasan karena mereka brediri secara mandiri dan independen atas segala keputusan,” ujarnya.

Senada dengan penuturan Alle’, M. Yunus yang juga kandidat Presiden BEM FH-UH dengan nomor urut 2, turut menuturkankan kekecewaannya. “Panitia Pemilihan Umum kali ini kurang aktif dalam melakukan konsiliasi dengan ketiga calon. Ketiga calon sendiri yang berinisiatif untuk bertemu,” papar Yunus.

Kahar Mawansyah, kandidat Presiden BEM FH-UH nomor urut 3 mengungkapkan bahwa pihaknyalah yang tidak setuju dengan pelaksanaan penghitungan lanjutan pada Senin lalu. Saat diwawancarai Selasa (8/3), Kahar menganggap komunikasi antar calon tidak bisa mencapai kesepakatan lagi sehingga harus dilanjutkan ke forum tertinggi, yaitu Kongres. Hal ini ia sampaikan karena ketika PPU mengambil keputusan dengan kondisi yang seperti ini, maka sifatnya inkonstitusional. “Diselesaikan di Kongres saja, karena apapun keputusan PPU itu sudah inkonstitusional,” jelasnya.

Melihat permasalahan yang kian larut, Yunus menambahkan bahwa siapapun yang menjadi Presiden BEM FH-UH, dia harus jeli dalam membuat produk hukum. “Alasan PPU untuk enggan bertindak disebabkan karena tidak adanya dasar atau payung hukum, maka dari itu perlu tindak lanjut untuk dapat mengakomodir kemungkinan-kemungkinan pelanggaran pada tataran Kema FH-UH,” katanya saat diwawancarai, Jumat (11/3). (Ast, Inn)

Related posts: