web analytics
header

Mahasiswa Anggap Perpustakaan FH-UH Tidak Kondusif

Sumber ilustrasi: Google

Perpustakaan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Terkait fungsi dari perpustakaan sendiri dijelaskan dalam Pasal 3 bahwa, perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.

Fungsi itu sejalan dengan penjelasan Nurhidayah selaku pegawai yang bertanggung jawab atas pengelolaan perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH). Ditemui di sela-sela jam kerjanya, Ia mengatakan bahwa fungsi ruang baca FH-UH diantaranya sebagai tempat pendidikan dan rekreasi. “Fungsi perpustakaan itu ada beberapa, antara lain sebagai tempat pendidikan dan rekreasi,” ujarnya.

Perpustakaan FH-UH sendiri, tempat yang ramai pengunjung, baik dari mahasiswa FH-UH maupun dari fakultas lain. Namun, terkadang suasana di sana seperti terlampau penuh. Di antara rak buku pun dapat ditemui mahasiswa berlesehan.

Diletakkannya karpet sebagai tempat lesehan di antara rak buku bukan tanpa sebab. Tempat yang terbatas dan kekurangan kursi, kata Nurhidayah, membuatnya berinisiatif menyediakan lesehan untuk pengunjung perpustakaan. Karpet sengaja diletakkan di sudut dan tidak di dekat rak buku yang sering dicari mahasiswa. Hal itu sebagai upaya agar tidak mengganggu mahasiswa yang hendak mencari buku. “Saya selalu mengaturnya supaya tidak mengganggu orang yang akan mencari buku,” ucapnya.

Meski demikian, keberadaan mahasiswa di lesehan, kerap memunculkan keluhan pengunjung lain, apalagi lesehan sering digunakan sebagai tempat berbaring bahkan tidur. Hal ini diiyakan Nurhidayah saat dimintai konfirmasi, “Pernah ada yang mengeluhkan hal ini kepada saya.”

Sri Wahyuni S., yang pernah duduk di lesehan mengutarakan pengalamannya. “Kebetulan pernah satu kali saya duduk di lesehan dengan beberapa teman sambil mengerjakan skripsi. Lalu ada beberapa pengunjung yang bolak balik seperti mau ambil sesuatu tapi entah dia malu atau takut ke situ, dan jelas sekali mereka kelihatan terganggu,” ungkap Uni, sapaan akrab mahasiswa angkatan 2012 ini. Namun menurutnya mahasiswa yang menempati lesehan tidak bisa sepenunya disalahkan. “Karena pihak perpustakaan sendiri yang menyediakan tikar-tikar (karpet, red.) di antara rak buku,” katanya.

Lebih lanjut, Ia merasa adanya degradasi fungsi dari perpustakaan. “Sekarang banyak kalangan mahasiswa yang datang ke perpus sekedar untuk mencari kesejukan, santai-santai atau bahkan tidur. Jelas hal itu menganggu bagi pengunjung lain yang tujuannya memang untuk membaca atau mencari referensi.”

Ketegasan petugas perpustakaan, kata Uni, sangat diperlukan, “Semoga fungsi dan esensi perpus kembali seperti yang seharusnya, dan petugas perpus juga harus tegas terhadap pengunjung dan sebaiknya tikar-tikar ditiadakan.”

Terkait mahasiswa yang tidur di perpustakaan, Muhammad Faisal Kafrawi mengungkapkan, “Menurut saya karena bukan tempatnya, yah sebaiknya jangan dilakukan (tidur, red.). Mahasiswa lain juga pasti terganggu.”  Ia turut merasa perlu ada penindakan langsung, serta penerapan tata tertib di perpustakaan. “Kalau pegawai perpus aware sama peraturannya, saya rasa tidak akan ada yang tidur,” ungkap mahasiswa FH-UH strata II ini.

Melihat kondisi perpustakaan yang tidak kondusif, Andi Rahmat Heriawan mahasiswa FH-UH, mengungkapkan ketakutannya, bahwa hal itu dapat menghilangkan semangat mahasiswa datang ke perpustakaan. “Bayangkan saja, ruang perpus sempit, lantas banyak yang datang sekedar tidur, padahal di luar sana masih banyak orang yang memang berniat masuk untuk membaca, tetapi melihat kondisi perpus seperti itu bisa menimbulkan pikiran negatif dan semangat membaca jadi hilang,” kata mahasiswa angkatan 2015 ini.

Pengelola perpustakaan, Nurhidayah sendiri memang tidak melarang mahasiswa beristirahat. “Saya pikir mereka istirahat, mungkin karena mereka lelah setelah belajar.” Namun, tidur di perpustakaan tidak disarankannya. Ia menuturkan, “Tidak jarang kita lihat ada yang baring atau tidur, tapi sebaiknya tidak tidur di perpustakaan, karena di sini bukan tempat tidur,  kalau sekedar istirahat diperbolehkan.” (Mag:Bi)

Sumber gambar ilustrasi: Google

Related posts: