Makassar, Eksepsi Online – Bertempat di Aula Manggau Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (BEM FH-UH) melantik lima Hakim Mahkamah Keluarga Mahasiswa (MKM) FH-UH periode 2016-2017, Sabtu (18/6). Lima hakim MKM FH-UH yang telah terpilih berdasarkan usulan BEM dan DPM FH-UH antara lain Zul Kurniawan Akbar, Andi Lasinrang, Gusti Ngurah Rai, Nurul Ilmi dan Asriani.
Addinul Haq selaku ketua DPM FH-UH mengatakan yang mengisi MKM adalah orang-orang yang memiliki ciri negarawan. Ia menambahkan dalam proses seleksi Hakim MKM ada tiga hal yang menjadi kriteria utama. “Pemahaman konstitusi KEMA FH-UH, pengetahuan tentang tata cara persidangan dan komitmen untuk menyelesaikan kepengurusan,” tuturnya saat ditemui seusai pelantikan.
Kedepan MKM periode 2016-2017 dapat menunjukkan kerja-kerja yang baik. Paradigma mengenai keberadaan MKM yang bersifat pasif harus dihilangkan. Hal ini diungkapkan Kahar Mawansyah selaku presiden BEM-FH-UH, “Meskipun tidak ada perkara yang masuk, MKM dapat melakukan sosialisasi Konstitusi Keluarga Mahasiswa (Kema) FH-UH mengingat tidak semua mahasiswa tahu bagaimana prosedur mengajukan kasus di MKM,” jelasnya.
Tidak memungkiri hal tersebut, Zul Kurniawan Akbar salah satu Hakim MKM mengakui selama ini MKM bersifat pasif. ”Dari segi eksistensi mungkin ini yang kurang di MKM karena kita bergerak pasif dan menunggu kasus.” Menurutnya hal ini bukan berarti kita menutup diri, kita akan kembali mencoba mengembalikan marwah bahwa MKM ini ada,” tegasnya. (Rnm)