Makassar, Eksepsi Online – Dr. Susanto, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerangkan berdasarkan data tahun 2015 dan 2016, angka anak sebagai korban kejahatan seksual semakin menurun, namun anak sebagai pelaku kejahatan seksual semakin meningkat.
Peningkatan tersebut menurutnya disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya adalah kondisi keluarga. “Secara formal keluarga masih utuh namun secara psikis keluarga tidak hadir pada anak,” katanya.
Hal tersebut dapat dilihat dari kerenggangan volume interaksi antara orang tua dan anak akibat kesibukan orang tua dengan pekerjaannya.
Hal itu ia sampaikan saat hadir sebagai narasumber dalam Seminar Nasional Asian Law Students Assosiation Local Chapter Universitas Hasanuddin (Alsa Lc Unhas) dengan tema “Selamatkan Indonesia dari Darurat Kejahatan Seksual terhadap Anak” pada Jumat (16/9).
Selain Dr. Susanto, kegiatan yang berlangsung di Aula Prof. Amiruddin turut menghadirkan Nur Amelia Kahar selaku Kasubid Anak Berkonflik Hukum pada Deputi Bidang Perlindungan Anak (KPPPA), Analis Kebijakan Ditreskrim Umum Polda Sulawesi Selatan Kompol Hj. Jamila, serta Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Unhas Prof. Said Karim.
Dalam pemaparannya, Nur Amelia Kahar mengungkapkan, kejahatan seksual yang terjadi pada anak berdampak secara fisik dan psikis dalam jangka waktu yang lama. Dampak secara fisik bisa dilihat dengan luka-luka yang ada pada tubuh anak seperti luka memar, lebam, kemudian ada alat vitalnya yang robek dan sebagainya. Sementara secara psikis, pengaruhnya pada pola perilaku anak dimana membuat anak emosional, depresi, stres, tidak percaya diri, dan menutup diri.
Ia menekankan peranan dari semua pihak dalam mengatasi darurat kejahatan seksual pada anak. “Dimana baik sebagai anak, keluarga, maupun masyarakat harus berperan aktif dalam mengatasi kejahatan seksual pada anak,” jelasnya.
Sementara itu upaya lain untuk mengatasi kejahatan seksual pada anak melaui pencegahan dini. hal ini disampaikan oleh Prof. Said Karim. Ia menambahkan pendekatan yang dipakai bukan hanya pendekatan hukum semata melainkan juga dengan pendekatan lainnya.
“Pendekatannya ini tidak harus mutlak hanya pendekatan hukum semata, bisa dengan pendekatan religius, moral dan kebudayaan. Ketika anak di didik dengan baik sesuai nilai agama dan moral, itu dapat memfilter atau memperkecil kejahatan terhadap anak,” imbuhnya. (Dia&Snl)