Makassar, Eksepsi Online – Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH), Prof. Farida Patittingi menekankan bahwa perguruan tinggi harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Hal itu diungkapkan saat menjadi pembicara dalam diskusi publik di ruang Promosi Doktor FH-UH.
“Di dalam perguruan tinggi ada mahasiswa dan dosen yang dianggap sebagai perwujudan masyarakat sipil yang dapat menjadi kekuatan moral atau moral forces, sehingga dapat menjadi pelopor dalam pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Ia menambahkan perguruan tinggi juga memiliki peran social control. “Perguruan tinggi sebagai penyeimbang terhadap lembaga dan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan langsung terhadap pemberantasan korupsi, serta mengontrol perilaku penyelenggara negara,” tambahnya.
Namun, menurut Dr. Zainal Arifin Mochtar selaku Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) perguruan tinggi telah menjadi penyumbang pelaku tindak pidana korupsi terbesar di Indonesia. “Kami melihat perguruan tinggi adalah penghasil koruptor nomor satu. Hampir semua koruptor itu adalah jebolan universitas,” ungkap pria yang akrab disapa Uceng tersebut.
Ia menekankan perguruan tinggi harus melakukan upaya-upaya preventif guna menutup peluang korupsi lebih dini. Salah satu caranya dengan pencabutan gelar bagi dosen yang terindikasi korupsi.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (18/9) tersebut mengangkat tema “Peranan Perguruan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi. Selain diskusi publik, turut pula diadakan sosialisasi mengenai Anti Corruption Summit oleh Pukat UGM yang akan dilaksanakan pada 25-27 Oktober di Yogyakarta. (Rnm)