Makassar, Eksepsi Online – Bertempat di Baruga A.P Pettarani Universitas Hasanuddin (Unhas) Rektor Unhas Prof. Dwia Aries Tina Pulubuhu menandatangani Memorandum of Understanding (Mou) Antikorupsi bersama Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Dr. Zulkifli Hasan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Arief Hidayat dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ir. Agus Rahardjo.
Acara tersebut merupakan rangkaian dari Festival Konstitusi dan Antikorupsi yang dilaksanakan pada Senin (24/10). Selain penandatanganan Mou juga dilaksanakan Pameran Konstitusi dan Antikorupsi, Dialog Kampus dengan tema “Konstitusi dan Pemberantasan Korupsi” dan ditutup dengan Pertemuan Aparat Penegak Hukum dengan Badan Eksekutif Mahasiswa se-Unhas.
Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Farida Patittingi mejelaskan acara tersebut bertujuan untuk menyiapkan calon penegak hukum yang bersih dari korupsi. “Menguatkan pendidikan antikorupsi dari kampus, mengharapkan calon-calon penerus bangsa yang lahir dari kampus ini harus sudah bersih dari awal dalam penyelenggaraan negara,” jelasnya.
Untuk itu ia berharap mahasiswa punya etikad bersama melawan korupsi. “Anak-anak kita harus mempunyai pemahaman bersama bahwa korupsi ini adalah musuh kita bersama dan konstitusi ini kita harus dijadikan sebagai landasan berbangsa dan bernegara,” harapnya. Ia menambahkan sinergitas antarlembaga perlu dibangun untuk bersama-sama mengurangi korupsi guna melahirkan generasi penerus yang bersih. (Dia)