Makassar, Eksepsi Online – Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atas perkara dugaan pencemaran atau penghinaan nama baik melalui media sosial dengan terdakwa Yusniar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar. Saat ditemui usai persidangan Rabu (9/11) Kuasa Hukum Yusniar, Abdul Azis Dumpa menegaskan kasus yang menimpa kliennya tidak jelas.
“Kami menilai bahwa proses hukum yang dari awal ini sebenarnya tidaklah memenuhi kualifikasi orang yang berhak mengadukan,” jelasnya.
Pasalnya dalam status yang diposting oleh Yusniar menurut Azis, tidak menyebutkan nama orang dan jabatan, hanya mengatakan anggota DPRD dan itu pun masih sangat umum.
Lebih lanjut, Azis mengatakan dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengacu pada Pasal 310 KUHP menyatakan harus ada seseorang yang dirugikan.
Pihaknya turut menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang langsung memproses kasus ini. Seharusnya penegak hukum tidak hanya menjalankan UU, tetapi juga ada upaya untuk mempertemukan pelapor dan terlapor.
Setelah pembacaan eksepsi, sidang lanjutan akan digelar Rabu 16 November pekan depan, dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi. (Kas)