Makassar, Eksepsi Online – Sebanyak 22 organisasi masyarakat dan organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Peduli Demokrasi (KOPIDEMO) menggelar aksi dukungan terhadap Yusniar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (16/11). Aksi yang dilakukan dengan cara tutup mulut tersebut adalah sebagai simbol bahwa demokrasi di Indonesia saat ini telah dibungkam. Selain aksi tutup mulut, koalisi ini juga melakukan penandatanganan petisi di media online dan di PN Makassar.
Ditemui di tengah aksi, Koordinator aksi, Widya Ayu menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk dukungan kepada Yusniar dan menuntut pencabutan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). “Kita kampanyekan kasus Yusniar ini, jangan sampai ada Yusniar lagi berikutnya,” jelasnya.
Yusniar dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh anggota DPRD Jeneponto Sudirman Sijaya karena dianggap mencemarkan nama baiknya melalui media sosial Facebook. Proses hukum Yusniar telah memasuki sidang ketiga dengan agenda mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum Yusniar.
Adapun isi tuntutan KOPIDEMO adalah sebagai berikut:
- Penangguhan penahanan terhadap Yusniar,
- Bebaskan Yusniar dari segala tuntutan hukum,
- Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk mempercepat proses hukum Sudirman Sijaya,
- Memberhentikan Sudirman Sijaya sebagai anggota DPRD Jeneponto dan anggota Partai Gerindra,
- Menuntut pencabutan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
- Mendesak Sudirman Sijaya mengganti kerugian meteril dan immateril kepada Yusniar dan keluarganya.
(Als)