web analytics
header

Dianggap Masuki Pokok Perkara, Jaksa Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Yusniar

Suasana sidang kasus Yusniar di PN Makassar, Rabu (16/11)

Suasana sidang kasus Yusniar di PN Makassar, Rabu (16/11)
Suasana sidang kasus Yusniar di PN Makassar, Rabu (16/11)

Makassar, Eksepsi Online – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Yusniar kembali digelar di Pengadilan Negeri Makasasar. Agenda sidang pada Rabu (16/11) mendengarakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum Yusniar. Dalam eksepsi yang dibacakan, JPU menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa karena dianggap telah memasuki pokok perkara.

JPU menyatakan status Facebook yang diposting oleh Yusniar memang tidak mencantumkan nama, namun dalam proses Berita Acara Perkara (BAP) Yusniar mengakui yang dia maksud dalam postingan tersebut adalah Sudirman Sijaya. “Pada saat pemeriksaan ditingkat penyidikan Yusniar mengakui bahwa itu ditujukan kepada Sudirman Sijaya,” ujar Jaksa Amelia.

JPU berpendapat bahwa dalil Pasal 310 dan 311 yang digunakan oleh kuasa hukum Yusniar tidak dapat digunakan dalam kasus tersebut. Dalam hal ini, JPU  menggunakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE)

Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum Yusniar,  Abdul Azis Dumpa menyatakan perkara yang dialami kliennya terkesan dipaksakan. Seharusnya JPU berdasarkan alat bukti  status yang dimuat dalam media sosial Facebook, bukan kerterangan saat proses BAP. “Bukti (status Facebook, red) yang diajukan, dapat menjelaskan tentang penghinaan tersebut. Tidak perlu Yusniar yang menjelaskan kepada siapa ditujukan hal tersebut,” tegasnya.        

Sebelumnya, Yusniar dilaporkan oleh anggota DPRD Jeneponto Sudirman Sijaya atas tuduhan pencemaran nama baik melalui status Facebook. Sampai saat ini Yusniar ditahan di rumah tahanan Makassar. Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda putusan sela. (Kru Eksepsi)

 

Related posts: