Makassar, Eksepsi Online – Abdul Azis Dumpa selaku kuasa hukum Yusniar menjelaskan jika pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim pada sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (16/11).
Ia menjelaskan bahwa penjamin yang diajukan kepada majelis hakim terdiri dari tiga pihak yaitu ibu Yusniar, penasihat hukum dan 45 orang yang tergabung dalam aliansi Koalisi Peduli Demokrasi (Kopi Demo) dianggap sudah cukup untuk untuk menangguhkan penahanan Yusniar. “Saya pikir kan cukup itu untuk dipertimbangkan hakim,” tuturnya.
Lebih lanjut, Azis menuturkan bahwa yang menjadi poin pertimbangan permohonan penangguhan penahanan karena Yusniar merupakan tulang punggung keluarga. “Yang kami ajukan kan karena Yusniar ini harus mencari sumber-sumber hidupnya,” jelasnya.
Terakhir saat disinggung mengenai langkah yang akan ditempuh jika eksepsi ditolak majelis hakim, kuasa hukum Yusniar ini mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyiapkan saksi yang dapat mendukung pembelaan. “yang relevan dengan kasus ini, akan kita datangkan,” tutupnya.
(Rst)