web analytics
header

Pengurus LKMP-UH  Resmi Dilantik

1479397872136
Suasana pelantikan pengurus LKMP-UH di Aula Harifin. A. Tumpa, Selasa (17/11).

Makassar, Eksepsi Online – Kamis (17/11), Lembaga Kajian Mahasiswa Pidana Universitas Hasanuddin (LKMP-UH) mengadakan pelantikan, upgrading dan rapat kerja di Aula Harifin A. Tumpa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH). Lembaga yang dibentuk  sebagai wadah bagi mahasiswa yang ingin membahas isu pidana ataupun keilmuan hukum pidana. 

Dalam laporannya selaku Ketua Panitia, Bayu Surya Leksana menyampaikan tujuan pelantikan yakni melegalkan posisi LKMP-UH dalam ruang lingkup FH-UH, serta upgrading sebagai tujuan dasar dalam pelaksanaan program kerja.

Dengan mengangkat tema Meningkatkan Peran dan Fungsi Mahasiswa Pidana Melalui Regenerasi Kelembagaan yang Lebih Berkualitas, Ketua LKMP-UH, Andi Selvi Sandiarini mengungkapkan dalam kepengurusannya akan merangkul seluruh pengurus dalam melaksanakan program kerja. “Kedepannya saya akan merangkul seluruh pengurus dalam LKMP-UH dalam melaksanakan kerja-kerja lembaga yang nanti akan kita laksanakan selama program kerja LKMP-UH yang akan dirapatkan dalam rapat kerja nantinya,” jelas Selvi.

Dengan dilantiknya pengurus baru, Pembina LKMP-UH, Amir Ilyas berharap agar pengurus dapat menyadari kewajibannya. “Diharapkan dengan dilantiknya pengurus baru maka LKMP-UH dapat memenuhi tujuannya sebagai lembaga kajian, bukan hanya setelah pelantikan pengurus akan bubar dan lupa akan tugasnya untuk mengadakan program kerjanya, baik itu diskusi dan sebagainya,” harapnya.

Wakil Dekan III, Hamzah Halim mengaku akan memberikan sumbangsih kepada LKMP-UH. “Saya tidak akan membeda-bedakan antara UKM internal maupun eksternal,” tutur WD III. Ia juga mengingatkan agar LKMP-UH menyerahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). “Agar saya tahu bahwa AD/ART tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta pastikan bahwa AD/ART juga berlandaskan pada Konstitusi Keluarga Mahasiswa (KEMA),” katanya. (Ftr)

 

Related posts: