Makassar, Eksepsi Online – Pasca penangguhan penahanannya dikabulkan majelis hakim Rabu kemarin, Yusniar pun keluar dari Rutan Kelas I Makassar, Kamis (24/11), dengan menyempatkan diri melakukan sujud syukur. Ia pun menyatakan akan kembali menjalani rutinitas seperti biasa, yaitu mengelola usaha warung untuk membantu perekonomian keluarga. “Insya Allah, saya akan kembali berjualan membantu orang tuaku,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Yusniar kembali menyayangkan kasus hukum yang menimpanya. Ia menyatakan bahwa status yang diunggahnya di akun media sosial Facebook, hanya berisi keluhan atas sengketa lahan yang dialami keluarganya, yaitu antara ayah dengan pamannya. “Itu hanya curhat saja, karena saya sebagai perempuan tidak tahu harus berbuat bagaimana,” tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus hukum yang dialami Yusniar berawal dari unggahan statusnya di Facebook. Status itu dinilai oleh Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Sudirman Sijaya menyinggung dirinya, sebab ia merasa disangkut-pautkan dengan kasus perusakan rumah di atas tanah yang menjadi sengketa dalam keluarga Yusniar. Akibat, Yusniar pun diperkarakan oleh Sudirman atas dugaan pencemaran nama baik.
Atas kasus yang menimpanya, Yusniar harus menjalani proses penahanan sejak sekitar sebulan lalu. Kini, ia pun keluar dari rutan dan menjalani statusnya sebagai tahanan kota. Meski begitu, ia menyatakan akan tetap patuh pada proses hukum dan siap menghadiri tahap persidangan selanjutnya. ”Semasih Tuhan memberikan saya kesehatan, saya akan hadiri,” pungkasnya. (Hmp)