Makassar, Eksepsi Online- Pelaksanaan Pembinaan Mahasiswa Hukum (PMH) tahap satu dibubarkan Wakil Dekan III (WD III) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH), Dr. Hamzah Halim. Pasalnya, menurut WD III pelaksanaan PMH I dihari pertama, Sabtu (26/11), telah melanggar aturan Penerimaan dan Pembinaan Mahasiswa Baru (P2MB) dan tata tertib pelaksanaan PMH yang dibuat oleh panitia. Pembubaran tersebut dilakukan saat penyampaian materi tentang Sejarah Pergerakan Mahasiswa berlangsung.
“Kalau besok (Minggu (27/11)-red) masih seperti ini, maka akan saya bubarkan. Karena ini tidak wajib,” tegas WD III. Lebih lanjut, ia memastikan tidak akan memberi rekomendasi bagi pelakasanaa PMH II dan PMH III jikalau masih ditemukan pelanggaran. “Saya pastikan PMH II, PMH III tidak saya beri rekomendasi, karena tidak ada kewajiban (untuk mengikuti- red),” akunya. Inti pembinaan menurut WD III adalah keteladanan, “Kalau tidak ada keteladanan, tidak bisa memberi contoh.”
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH-UH, Kahar Mawansyah menyayangkan tindakan sepihak WD III tersebut. Menurutnya, sesuai dengan Pedoman P2MB tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk mengambil alih acara tanpa seizin panitia. “Dalam Pedoman P2MB jelas bahwa tidak ada yang boleh mengambil alih acara tanpa seizin panitia. Saya kira tadi sudah diambil alih tanpa izin panitia,” akunya. Terlebih, menurut Kahar, tidak ada kordinasi terlebih dahulu kepada panitia atau BEM dari WD III, “Kalau begitu tidak etis. Kordinasi dengan BEM dan panitia harusnya ada sebelum mengambil alih seperti itu.”
Menyoal mengenai tidak akan diberikannya rekomendasi kegiatan PMH II dan PMH III jika masih ditemukan pelanggaran, Kahar mengingatkan bahwa PMH adalah rangkaian dari P2MB yang dilaksanakan oleh BEM. “Pembinaan yang notabenenya hanya formalitas, namun substansinya jauh dari nilai-nilai kemahasiswaan, saya kira sudah melenceng,” jelasnya. PMH, menurut Kahar dilaksanakan bukan karena diinginkan oleh birokrat kampus, melainkan murni untuk mentransfer nilai-nilai kemahasiswaan.
Insiden yang terjadi tersebut dipandang merugikan oleh salahsatu peserta PMH I. Mahasiswa angkatan 2016 tersebut menuturkan, “Pembubaran tersebut menurut saya merugikan, karena PMH itu untuk pengembangan karakter dan skill mahasiswa.” Ia mengaku jika PMH dilanjutkan, maka akan tetap mengikuti prosesnya hingga akhir.
Dari peristiwa tersebut, menurut Kahar, mahasiswa baru telah mendapatkan gambaran jelas mengenai keadaan mahasiswa dengan birokrat fakultas. “Kalau pun mereka mau berpihak ke mana terserah mereka. Yang jelas dari insiden itu, bagi mereka ada tontonan yang jelas mengenai keadaan di fakultas,” tuturnya. (INN)