Dalam rangka menyambut hari Antikorupsi yang jatuh pada 9 Desember mendatang, Klinik Hukum Antikorupsi Universitas Hasanuddin (Unhas) mengadakan “Anti Corruption Fair: Penting Diketahui, Wajib Dilawan” di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Kegiatan ini merupakan satu wadah bagi generasi muda Kabupaten Bantaeng untuk bertindak dan menyuarakan dampak dari korupsi.
Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari, 24-26 November, terdiri atas beberapa kegiatan. Dibuka dengan penyuluhan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi oleh dosen Fakultas Hukum Unhas, Imran Arief dan Ketua Koordinator Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) Pusat Musaddaq di Balai Kartini.
Setelah penyuluhan hukum, kegiatan dilanjutkan ke tahap interview calon finalis duta antikorupsi. Calon finalis duta antikorupsi diikuti oleh tujuh sekolah SMA/SMK se-Kabupaten Bantaeng. Adapun sekolah yang mengikuti yaitu SMA Negeri 1 Bantaeng, SMA Negeri 2 Bantaeng, SMA Negeri 1 Bissapu, SMA Negeri 1 Tompobulu, SMK Negeri 1 Bantaeng, SMK Negeri 3 Bantaeng, SMK Negeri 4 Bantaeng dengan mengirim empat perwakilan dari setiap sekolahnya.
Pada hari kedua, finalis calon duta antikorupsi yang berjumlah 20 orang melakukan tour kelembagaan di beberapa instansi pemerintahan di Kab. Banteng, seperti kejaksaan, kepolisisan dan pengadilan negeri.
Di hari ketiga, bertempat di Kantor Bupati Bantaeng finalis duta antikorupsi mengikuti private class dan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengangkat tema “Hukuman Mati Bagi Koruptor.”
Setelah FGD, para finalis menghadiri malam grand final di Tribun Pantai Seruni. Melalui proses penyeleksian akhirnya terpilihlah Jusmawati dari SMA Negeri 1 Tompobulu sebagai Juara I, Ryan Saputra dari SMA Negeri 2 Bantaeng sebagai Juara II, Desy Marianda Arwinda dari SMA Negeri 1 Tompobulu sebagai Juara III dan Riska Y dari SMK Negeri 3 Bantaeng sebagai Juara favorit penilaian dari pendukung terbanyak. Iqbal Latief Buleng*
Penulis adalah Asisten Klinik Hukum Antikorupsi