Makassar, Eksepsi online – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Yusniar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (14/12) dengan agenda mendengar keterangan ahli bahasa yang ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Yusniar, Abdul Azis Dumpa yang ditemui usai persidangan menuturkan jika dirinya mengaku sangat optimis terhadap nasib kliennya tersebut. Ia mengungkapkan jika keterangan saksi ahli yang diajukan JPU telah menguatkan dalilnya. “Sekali lagi kami menyatakan bahwa Yusniar sama sekali tidak melakukan pencemaran nama baik dan ahli sendiri telah menguatkan dalil-dalil terhadap posisi kasus ini,” tuturnya.
Pada sidang yang berlangsung selama 1 jam tersebut, Azis menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan saksi ahli dalam persidangan menyatakan jika status yang diunggah kliennya belum sepenuhnya diindikasi sebagai pencemaran nama baik. “Belum seratus persen mengandung pencemaran nama baik karena dalam status tersebut tidak ada identitas orang,” ungkapnya.
Meskipun demikian, kuasa hukum Yusniar ini juga mengomentari saksi ahli yang diajukan oleh pihak JPU, menurutnya, sebelum memberi keterangan di persidangan saksi seharusnya melakukan pengkajian terlebih dahulu jika ingin mengetahui kejelasan dari status yang dimuat. “Untuk mengetahui isi status itu maka harus dilakukan pengkajian terlebih dahulu tapi ia sendiri (saksi ahli,red) mengakui belum melakukan pengkajian secara utuh terhadap status yang diunggah Yusniar,” tutupnya.
(Hmp)