web analytics
header

Unhas Resmi Berstatus PTNBH

Menristek Dikti Muhammad Nasir saat menandatangani prasasti Unhas sebagai PTNBH didampingi oleh Rektor Unhas, Ketua MWA dan Ketua Senat Akademik di Ruang Senat Unhas, Senin (16/1). Kas

Menristek Dikti Muhammad Nasir saat menandatangani prasasti Unhas sebagai PTNBH  didampingi oleh Rektor Unhas, Ketua MWA dan Ketua Senat Akademik di Ruang Senat Unhas, Senin (16/1). Kas
Menristek Dikti Muhammad Nasir saat menandatangani prasasti Unhas sebagai PTNBH didampingi oleh Rektor Unhas, Ketua MWA dan Ketua Senat Akademik di Ruang Senat Unhas, Senin (16/1). Kas

Makassar, Eksepsi Online – Senin (16/1) Universitas Hasanuddin resmi menyandang status Perguruan Tinggi  Negeri Berbadan Hukum (PTN BH). Dalam laporan kinerjanya di Ruang Senat Unhas, Rektor Unhas Prof. Dwia Aries Tina Pulubuhu menyampaikan, dengan status Unhas sebagai PTNBH memberikan otonomi kepada Unhas dalam mengelola bidang akademik maupun non akademik sendiri.

Prof. Dwia menjelaskan, dulu ketika masih perguruan tinggi milik negara inovasi dan kreativitas terkendala oleh standar operasional prosedur (SOP). Oleh karena itu, dengan status Unhas sebagai PTNBH, ia berharap dapat meningkatkan kualitas dan mencapai visi misi Unhas. “Untuk mencapai visi misi tersebut perlu improvisasi, lompatan yang cepat dan kreatif,” terang Prof. Dwia.

Sementara itu, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir menyampaikan perubahan status Unhas dari Badan Layanan Umum (BLU) ke PTNBH tidak hanya berkaitan dengan persoalan otonomi dan kemandirian di bidang keuangan saja, melainkan capaian kinerja untuk mewujudkan Unhas sebagai World Class University dan mendorong Unhas yang lebih baik.

Untuk itu pemerintah tidak akan lepas tangan terhadap Unhas. Menurut Nasir pihaknya tetap melakukan pengawasan. Sebagai bentuk pengawasan pemerintah, Nasir menyarankan agar ada kontrak kinerja antara Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik dan rektor kepada kementerian. Sementara untuk pengawasan dalam bidang keuangan kata Nasir, sudah ada Inspektorat Jenderal dan BPKP yang akan melakukan pengawasan di bidang tersebut.  (Kas & Rnm)

Related posts: