Makassar, Eksepsi Online – Yusniar, terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (22/2). Agenda sidang adalah pembacaan pembelaan penasehat hukum terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atau pledoi.
Dalam persidangan tersebut, penasehat hukum Yusniar meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya. Pasalnya dalam status yang ditulis kliennya, tidak menyebutkan nama seseorang. “Kami tegaskan dalam pembelaan, bahwa Yusniar harus dibebaskan, karena status Facebook yang diunggahnya itu no mention, tidak spesifik menyebut nama seseorang,” pinta penasehat hukum Yusniar
Penasehat hukum juga menilai, JPU tidak dapat membuktikan unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik ( UU ITE). “JPU banyak menafsirkan dan keliru. Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu harus monotafsir, tidak boleh multitafsir, harus spesifik terhadap kehormatan seseorang,” terangnya
Berdasarkan alasan itu, penasehat hukum menyatakan Yusniar tidak bersalah sehingga harus dibebaskan dari segala tuntutan, merehabilitasi dan memulihkan nama baik Yusniar dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus hukum yang menjerat Yusniar berawal dari status yang diunggahnya di akun media sosial Facebook, hanya berisi keluhan atas sengketa lahan yang dialami keluarganya. Namun, status itu dinilai oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Jeneponto, Sudirman Sijaya menyinggung dirinya, sebab ia merasa disangkut-pautkan dengan kasus perusakan rumah di atas tanah yang menjadi sengketa dalam keluarga Yusniar.
Pada persidangan yang berlangsung pada Rabu (8/2), JPU menuntut Yusniar lima bulan penjara di potong masa tahanan. Sidang lanjutkan akan dilaksankan, Rabu (8/3) dengan agenda pembacaan replik oleh JPU. (Kas & Rst)