web analytics
header

Pembentukan Kopma Urung Terlaksana

Bangunan yang rencananya jadi Koperasi Mahasiswa kini menjadi Law Book Store. (Kas)

Bangunan yang rencananya jadi Koperasi Mahasiswa kini menjadi Law Book Store. (Kas)
Bangunan yang rencananya jadi Koperasi Mahasiswa kini menjadi Law Book Store. (Kas)

Makassar, Eksepsi Online – Wacana pendirian Koperasi Mahasiswa (Kopma) yang digagas oleh pihak Dekanat Fakultas Hukum Unhas (FH-UH) sejak tahun 2015 lalu, tampaknya urung terlaksana. Pasalnya, sejak Senin (21/2), bangunan yang dicanangkan sebagai Kopma telah dialihfungsikan menjadi toko buku.

Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Hamzah Halim menjelaskan, Kopma urung terlaksana karena terlalu rumit. Terlebih kampus tidak mengizinkan adanya pungutan kepada mahasiswa di luar uang kuliah tunggal (UKT). Hambatan lain yang dihadapi kata Hamzah adalah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH-UH kurang merespon perihal tersebut. “Bem tidak ada respon mengenai kapan pelatihan dan pendataan mahasiswa. Kami dari pihak dekanat sudah memfasilitasi akan tetapi tidak ada kemauan dari bawah (Red, BEM FH-UH) susah juga,” katanya saat ditemui di ruangannya.

Lebih lanjut Hamzah menuturkan, keberadaan toko buku merupakan salah satu kebutuhan mahasiswa. Ia pun akan mengajak Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) untuk memanfaatkan toko buku tersebut sebagai wadah pencarian dana. “Di toko buku itu mahasiswa dapat berkreasi, apakah dengan menjual baju, stiker atau gantungan kunci,” tuturnya.

Mengenai pengalihfungsian bangunan Kopma tersebut, Presiden BEM FH-UH Kahar Mawansyah mengaku tidak mendapatkan informasi sebelumnya. Kahar menyatakan telah menyetujui niat pihak dekanat untuk mengelola Kopma tersebut. Akan tetapi, terkendala sistematika pelaksanaan Kopma yang tidak menemui kata sepakat.

 “Biarkan kami yang mengelola jika akan dijadikan Kopma. Tetapi kami sendiri yang membuat sistematikanya seperti apa dari awal. Namun tidak direstui karena ada beberapa hal yang tidak diinginkan,” akunya.

Kahar pun tidak memungkiri bangunan bakal Kopma tersebut sebagai toko buku adalah hal positif bagi mahasiswa. Meski demikian, baginya bangunan tersebut harusnya menjadi Kopma atau gedung pertemuan mahasiswa. (Nof & Ftr)

Related posts: