Faiz menyesalkan, tindakan sepihak yang dilakukan oleh Pangdam VII Wirabuana. Mereka tidak pernah membuka ruang untuk mendiskusikan persoalan ini dengan warga. “Rentetan surat peringatan dikirim hanya berselang beberapa minggu. Jadi tidak ada mediasi atau upaya-upaya yang mau ditempuh oleh Pangdam VII Wirabuana terhadap warga di sini,” keluhnya.
Hal senada diungkapkan oleh kuasa hukum warga Bara-Baraya, Muh. Al Jibra Al Insan Rauf. Ia menyayangkan sikap yang diambil oleh Pangdam VII Wirabuana. Soalnya, kasus ini masih bergulir di pengadilan. “Untuk pembatalan sertifikat sendiri, sudah memasuki pemeriksaan saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sementara kasus perdata kita ajukan beberapa hari yang lalu,” ungkapnya. (Kas)