
Makassar, Eksepsi Online – Yusniar tidak dapat menahan tangis, setelah ketua majelis hakim Kasianus menjatuhkan vonis bebas dirinya dalam kasus status “no mention” di media sosial Facebook di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/4). “Membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), memulihkan hak-hak terdakwa di bawah pengampuan, kedudukan, harkat dan martabat dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ungkap Kasianus saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan status Facebook yang ditulis oleh Yusniar tidak memenuhi unsur menyerang kehormatan orang atau nama baik orang sesuai yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). “Tulisan atau status terdakwa yang diposting di media sosial Facebook oleh Yusniar tidak menyebut dan tidak menulis sama sekali subjek Sudirman Sijaya. Dengan demikian unsur menyerang kehormatan orang atau nama baik orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tidak terpenuhi,” terangnya.
Putusan bebas ini disambut baik oleh salah satu penasehat hukum Yusniar, Abdul Azis Dumpa. “Hakim tadi sangat mencermati hal tersebut, sehingga kami menganggap hakim sudah memberikan rasa keadilan terhadap Yusniar,” katanya.
Azis Dumpa melanjutkan, penegak hukum kejaksaan dan kepolisian harus hati-hati dan cermat dalam menangani perkara pencemaran dan penghinaan nama baik. “Penegak hukum harus melihat apakah terpenuhi unsur penghinaan. Apakah secara objektif tulisannya mengandung penghinaan atau tidak, apakah punya niat jahat, apakah dia punya kesengajaan dan maksud untuk menyerang seseorang,” tegasnya.
Terakhir Azis Dumpa berharap putusan hakim pada kasus Yusniar harus dijadikan rujukan, karena memiliki pertimbangkan sangat cermat seperti dalam hal penaganan perkara pencemaran nama baik itu harus jelas menyebutkan nama orang, kedua juga tidak menyebutkan sisi subjektifnya tetapi juga mempertimbangkan sisi objektifnya bagaimana keadaan lingkungan sekitar, dan ketiga hakim mempertimbangkan tidak lagi merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) tetapi juga merujuk Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Yusniar merupakan ibu rumah tangga yang dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh anggota DPRD Jeneponto Sudirman Sijaya atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial Facebook. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) tentang UU ITE. Padahal dalam status yang ditulis oleh Yusniar tidak menyebutkan identitas apapun. (Kas)