Makassar, Eksepsi Online – Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) Hamzah Halim menyatakan tidak akan mencairkan dana kemahasiswaan selama tidak ada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Hal ini ia sampaikan usai melakukan pertemuan dengan Ketua-Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) internal maupun eksternal di Aula Harifin A. Tumpa FH-UH, Rabu (24/5).
Dikatakan Hamzah Halim, pencairan dana kemahasiswaan harus berdasarkan rekomendasi BEM. “Persyaratan harus ada rekomendasi BEM, saya sudah berikan toleransi berapa minggu ini, saya berikan kesempatan. Kalau begini terus, takut saya masuk penjara,” ujarnya. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan prosedur dan pertanggungjawaban keuangan mengatur hal tersebut. “Jadi bukan saya tidak mau, tetapi prosedur yang mengharuskan begitu,” tambahnya.
Tidak dicairkannya dana kemahasiswaan dikeluhkan Ketua Lembaga Penalaran dan Penulisan Karya Ilmiah (LP2KI) FH-UH Refa Kurniawan. Baginya, kebijakan tersebut merugikan bahkan dapat mematikan lembaga kemahasiswaan. Padahal dalam beberapa bulan ke depan LP2KI sendiri akan menggelar kegiatan Kertas. Kegiatan ini membutuhkan dana dan tentunya dorongan dari pihak fakultas sendiri. Jika kegiatan ini tidak terlaksana, kata Refa maka yang malu LP2KI, pihak fakultas dan Unhas sendiri.
Lanjutnya, ia melihat hal ini menjadi tantangan bagi pengurus lembaga kemahasiswaan untuk lebih serius lagi menggelar kongres. “Menurut saya memang harus kita laksanakan segera kongres ini untuk menyelesaikan seluruh persoalan-persoalan yang ada di lembaga kemahasiswaan. Di kongres kita bahas Pemilu Raya, bagaimana dengan status 2016, dan semua ini harus kita selesaikan, karena kalau hanya di luar forum itu, saya pikir tidak akan mengikat dan juga tidak akan memberikan hasil,” katanya.
Hal senada diutarakan oleh Fadiel Muhammad selaku Direktur Asian Law Students Association Local Chapter (ALSA LC) Unhas. Fadiel menilai kebijakan tersebut tidak pro terhadap UKM sendiri. Padahal selama ini UKM melakukan kegiatan juga berdampak dalam meningkatkan kualitas fakultas hukum sendiri. Ia pun berharap pihak dekanat terutama Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni bisa memikirkan lebih lanjut kebijakan yang diambil saat ini, karena ini jelas berdampak banyak terhadap kemajuan UKM sendiri.
Terkait dana yang tidak akan dicairkan selama BEM tidak ada, salah satu mahasiswa FH-UH Eduard Batara mempertanyakan dana kemahasiswaan yang dibayarkan mahasiswa itu ke mana. Selama ini mahasiswa membayar SPP dan sebagian dialokasikan untuk kegiatan UKM. Eduard melanjutkan, selama ini UKM membuat laporan pertanggungjawaban setiap kegiatan dan laporanpertanggungjawaban dikumpulkan ke pihak yang mengeluarkan dana. “Selama ini kan kita lpjkan ke Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, walaupun kita tidak seminarkan, tapi itu bentuk lpj kegiatan kita,” jelasnya.
Sementara Presiden BEM FH-UH periode 2014-2015 Dhian Fadlan Hidayat saat dihubungi via telepon menyatakan dalam pencairan dana kemahasiswaan harus melalui koordinasi dengan BEM, karena UKM sendiri berada di bawah naungan BEM. Jadi memang sepatutnya seperti itu, bahwa tidak mengeluarkan anggaran sebelum adanya BEM, karena pertanggungjawabannya semua ada di BEM, bukan di UKM.
Meski begitu, ia menyarankan kepada pihak lembaga kemahasiswaan untuk membentuk tim audit independen. Tim audit ini untuk menghitung bahwa tidak ada dana kemahasiswaan yang cair sejak dikeluarkannya kebijakan dari Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Selain itu, untuk memastikan tidak ada organisasi kemahasiswaan baik internal maupun eksternal yang diberikan dana sejak pernyataan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. “Jangan sampai ketika misalnya Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mengeluarkan pernyataan bahwa tidak akan mengeluarkan dana kemahasiswaan, ternyata di kemudian hari ada beberapa lembaga kemahasiswaan yang mendapatkan anggaran. Itu kan tidak fair bagi teman-teman Keluarga Mahasiswa (Kema),” jelasnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini Fakultas Hukum belum memiliki BEM yang baru. Pasalnya, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden BEM beserta anggota DPM belum dilaksanakan karena rekomendasi PPU yang belum dikeluarkan oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FH-UH. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni menginginkan agar mahasiswa angkatan 2016 diikutkan dalam Pemilu. Namun, untuk mendapat persetujuan tersebut harus dibahas di Kongres Kema FH-UH, akan tetapi kongres tidak terlaksana karena peserta kongres yang susah kuorum. (Bii/Kas)