web analytics
header

Mahasiswa Unhas Tolak Pengesahan Aturan Ormawa

Suasana diskusi terbuka mahasiswa Unhas membahas rancangan Peraturan Rektor Unhas tentang Ormawa Unhas di Pelataran Rektorat Unhas, Senin (29/5). Kas
Suasana diskusi terbuka mahasiswa Unhas membahas rancangan Peraturan Rektor Unhas tentang Ormawa Unhas di Pelataran Rektorat Unhas, Senin (29/5). Kas
Suasana diskusi terbuka mahasiswa Unhas membahas rancangan Peraturan Rektor Unhas tentang Ormawa Unhas di Pelataran Rektorat Unhas, Senin (29/5). Kas

Makassar, Eksepsi Online – Mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar diskusi terbuka di Pelataran Rektorat Unhas, Senin (29/5). Pada diskusi tersebut mahasiswa menolak pengesahan rancangan Peraturan Rektor Unhas tentang Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Unhas. Salah satu anggota Tim Riset Unhas, Sainuddin menuturkan beberapa pasal harus ditinjau ulang karena dianggap bermasalah.

Di antaranya Pasal 2 ayat 2 yang mengatakan organisasi kemahasiwaan tidak berafiliasi dengan organisasi ekstra kampus. Justru organisasi ekstra kampus, kata Sainuddin, dapat menunjang  kemajuan dari Ormawa  di Unhas sendiri. Selanjutnya, Pasal 6 ayat 3 mengenai masa bakti kepengurusan Ormawa. Penyeragaman masa bakti dinilai tidak melihat kondisi dari setiap Ormawa. Dalam pasal 6 ayat 3 tersebut menyebutkan masa bakti kepengurusan Ormawa satu tahun tehitung 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Kemudian, Pasal 7 ayat 1 dan 2 mengenai pengesahan pengurus Ormawa oleh pihak rektorat dan pihak dekanat. Pasal ini ditolak karena ditakutkan adanya tindensius birokrasi dalam menetukan susunan pengurus. Pengesahan oleh birokrasi pun seakan-akan tidak menghargai forum ditingkat mahasiswa dan hak prerogatif dari Presiden atau Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa tiap fakultas.

Terakhir, Pasal 13 ayat 2 mengenai pemberian sanksi kepada Ormawa. Seharusnya, pada pasal ini disertakan dengan mekanisme penjatuhan sanksi. “Kita ingin mekanisme penjatuhan sanksi juga diatur dalam peraturan rektor tersebut agar jelas dan kita  mau mekanismenya dihadiri oleh mahasiswa dalam menyampaikan  pembelaan,” kata mahasiswa hukum angkatan 2013 ini.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Unhas, Almunatsir memandang afiliasi dengan organisasi ekstra sangat menunjang proses belajar mengajar di Ormawa, khususnya di Keluarga Mahasiswa (Kema) Pertanian. “Itu amanah GBHO karena BEM Pertanian tidak bisa berdiri sendiri, kita butuh jejaring untuk itu,” tutur mahasiswa yang disapa Acil.

Penyeragaman masa kepengurusan berdampak pada proses dialektika dan pembelajaran di tubuh mahasiswa sendiri karena proses masa transisi di BEM dan di Himpunan itu berbeda-beda. “Kalau kita gunakan peraturan rektor maka banyak proses dialektika dan pembelajaran yang hilang ditubuh  mahasiswa,” ungkapnya.

Acil menjelaskan untuk pengesahan Ormawa di Fakultas Pertanian sendiri ditetapkan di Musyawarah Besar (Mubes). Pengesahan yang dilakukan pihak birokrasi hanya seremonial pelantikan saja. Lanjutnya, terkait penjatuhan sanksi, ia mengatakan semua lembaga kemahasiwaan memiliki badan yudikatif. Badan ini berewenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap anggota yang dinilai melanggar. Jika hal itu dilakukan, maka pihak rektorat tidak mengakui adanya fungsi yudikatif.

Jumat, 2 Juni medatang, Wakil Rektor Bidang Kemahasiwaan dan Alumni Unhas Abdul Rasyid akan melakukan diskusi dengan mahasiswa terkait rancangan peraturan rektor tersebut. Kegiatan ini akan dilaksanakan di Aula LKPP pukul 13.30 Wita. Acil pun berharap diskusi tersebut menjadi ajang diskusi yang dialektis dan bukan ajang sosialisasi yang tidak menerima saran-saran. “Makanya  perlu banyak diskusi mengenai ini, karena tadi beberapa pasal sangat betentangan dengan proses belajar mengajar kami,” tegasnya saat ditemui di Sekretariat BEM Pertanian Unhas. (Kas)

Related posts:

Kongres KEMA Kembali Digelar DPM FH-UH

Makassar, Eksepsi Online (24/12) – Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (DPM FH-UH) kembali menggelar Kongres Keluarga Mahasiswa (KEMA)