web analytics
header

Resminya Pimpinan Lema FH-UH

Suasana kongres Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) di Aula Harifin A. Tumpa FH-UH, Rabu (25/10). Fas

Suasana kongres Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) di Aula Harifin A. Tumpa FH-UH, Rabu (25/10). Fas
Suasana kongres Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) di Aula Harifin A. Tumpa FH-UH, Rabu (25/10). Fas

Makassar, Eksepsi Online – Kongres keluarga mahasiswa (Kema) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) dengan agenda sumpah jabatan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH-UH yang disertakan dengan serah jabatan Presiden BEM periode 2016-2017 Kahar Mawansyah kepada Presiden BEM periode 2017-2018 terpilih Didi Muslim Sekutu yang berlangsung di Aula Harifin A. Tumpa FH-UH pada Rabu (25/10)  menandakan resminya pimpinan lembaga kemahasiswaan (Lema) FH-UH.

Setelah resmi menjadi Presiden BEM FH-UH, Didi Muslim Sekutu akan memulai rencana kerjanya dalam waktu dekat, yaitu dengan merekrut pengurus BEM periode 2017. “Mulai tanggal 26 Oktober hingga 28 Oktober 2017 kami akan membuka perekrutan pengurus BEM periode 2017,” ujarnya saat ditemui kru Eksepsi setelah kongres.

Senada dengan Didi, anggota DPM periode 2017 Ahwal Hidayat mengungkapkan akan mengadakan rapat pleno dalam waktu dekat untuk menentukan ketua dan sistematika kepengurusan. “Pihak kami tinggal menunggu jadwal anggota DPM lainnya, baru kemudian mengadakan rapat pleno,” ungkapnya.

Indri Eka salah satu peserta kongres berharap, kedepannya kepentingan mahasiswa terutama masalah Kema betul-betul diperjuangkan oleh pimpinan Lema periode ini. “Saya berharap status Kema angkatan 2016 dan 2017 betul-betul diperjuangkan agar ada kejelasan bagi mereka,” harapnya setelah kongres berlangsung. (Fas)

Related posts:

Dilema Frasa “Atas Izin Jaksa Agung”

Oleh: Alif Ahmad Fauzan (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin) A. Pendahuluan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 adalah perubahan terhadap Undang-Undang