web analytics
header

Klinik Hukum FH-UH dan OJK Diskusikan Upaya Perlindungan Konsumen

Focus Group Discussion ( FGD) dengan tema “ Peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam Perlindungan Konsumen Produk Perbankan” bertempat di ruang Promosi Doktor Prof. Andi Zainal Abidin Farid FH-UH, Senin (13/11). Ylk

Focus Group Discussion ( FGD) dengan tema “ Peranan Otoritas Jasa  Keuangan dalam Perlindungan Konsumen Produk Perbankan” bertempat di ruang Promosi Doktor Prof. Andi Zainal Abidin Farid FH-UH, Senin (13/11). Ylk
Focus Group Discussion ( FGD) dengan tema “ Peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam Perlindungan Konsumen Produk Perbankan” bertempat di ruang Promosi Doktor Prof. Andi Zainal Abidin Farid FH-UH, Senin (13/11). Ylk

Makassar, Eksepsi Online – Klinik Hukum Perlindungan Konsumen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan Focus Group Discussion ( FGD) dengan tema “ Peranan Otoritas Jasa  Keuangan dalam Perlindungan Konsumen Produk Perbankan” bertempat di ruang Promosi Doktor Prof. Andi Zainal Abidin Farid FH-UH, Senin (13/11).

Kegiatan yang dibuka resmi oleh Prof. Ahmadi Miru selaku perwakilan Dekan FH-UH ini, menghadirkan Arif Tri Cahyono selaku Kepala Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Makassar, Marwah selaku akademisi, Ahmad Murad selaku Deputi Direktur Pengawasan  Lembaga Jasa Keuangan 2 (LJK) dan Perizinan, serta dipandu langsung oleh Amaliyah selaku dosen pengajar klinik hukum FH-UH.

Andi Irsan Ramadhan selaku ketua panitia menyatakan bahwa, tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan kepada peserta kegiatan mengenai peran OJK dalam perlindungan konsumen dari kebijakan yang dikeluarkan oleh bank. “Semoga para peserta dapat mengamalkan pengetahuan yang didapat dari kegiatan ini di kehidupannya,” tambah Irsan saat diwawancarai kru Eksepsi (13/11). Menanggapi kegiatan ini, Syarifah selaku peserta menyatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat, karena membahas masalah yang sering terjadi di kehidupan sehari-hari. (Ylk)

Related posts: