Maros, Eksepsi Online – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hasanuddin (Unhas) Gelombang 99 Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros mengadakan Sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di SMP Negeri 21 Tompobulu pada Kamis, (19/7).
Kegiatan ini merupakan salah satu Program Kerja (Proker) dari mahasiswa yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada siswa-siswi SMP mengenai pentingnya menghindari dan/atau menyebarluaskan berita hoax. “Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi adik-adik agar bijak dalam menyeleksi berita atau informasi yang mereka dapat dari sosial media, sehingga tidak mudah percaya pada berita hoax,” ujar La Alan Sabda selaku Ketua Panitia.
Muhammad Sahlan F,S.H., selaku fasilitator dalam sosialisasi ini mengungkapkan bahwa berita hoax adalah salah satu cara untuk merusak bangsa. “Salah satu cara untuk merusak suatu bangsa adalah dengan mengadu domba generasi mudanya. Salah satu cara mengadu domba generasi muda adalah dengan menyebarluaskan berita hoax, apalagi berita hoax yang berbau SARA”, ujar Sahlan.
Abdul Rauf selaku Ketua OSIS SMP Negeri 21 Tompobulu menyatakan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini. “ Kegiatan ini sangat baik untuk membina para generasi muda agar tidak mudah terprofokasi dengan informasi hoax dan tidak menggunakan sosial media dengan sembronoh,” ujar Rauf.
Lebih lanjut, Rauf berharap agar kegiatan semacam ini lebih ditingkatkan lagi. “Saya berharap kegiatan semacam ini diperbanyak lagi agar dapat memberikan edukasi dan membina para generasi muda untuk menjadi lebih baik lagi,” harap Rauf. (Mys)