Makassar, Eksepsi Online – Mahkamah Keluarga Mahasiswa (MKM) Fakultas Hukum Universitas Hasanudin (FH-UH) menggelar sidang permohonan pengajuan uji materi Peraturan Keluarga Mahasiswa (Perkema) FH-UH No.1 Tahun 2018, bertempat di Sekretariat Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH-UH, pada Rabu, (12/9).
Agenda sidang perdana yang dipimpin oleh Adjie Inan L. Pidani sebagai hakim ketua, Gulmudin Heqmahtiar. M dan Hasrianto Demmalino sebagai hakim anggota ini adalah pembahasan terkait berkas permohonan uji materi dari para pemohon.
“Tadi pagi MKM telah menggelar sidang perdana kasus ini, kami telah membenarkan berkas pemohon. Setelah dibenarkan, maka kami mulai menggelar sidang kedua. Sidang kedua tersebut saat ini sedang berlangsung,” jelas Adjie saat ditemui disela penundaan sidang kedua (12/9).
Adapun agenda sidang kedua yakni pemeriksaan pokok perkara, alat bukti tertulis dan mendengar keterangan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan perwakilan DPM.
Muh. Amirulhaq sebagai salah satu pemohon yang turut hadir selama persidangan menyatakan bahwa, sidang berjalan sesuai dengan aturan beracara dari MKM. “Semua berjalan dengan baik. Namun, saat ini sidang kedua sedang ditunda karena menunggu kehadiran Presiden BEM dan perwakilan DPM untuk memberikan keterangan,” ungkapnya (12/9).
Lebih lanjut, Adjie Pidani mengungkapkan bahwa hasil dari kedua sidang ini masih akan dipertimbangkan terlebih dahulu. “Para hakim akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan hasil dari persidangan ini. Jadi, kami belum bisa menyampaikan hasil persidangannya karena masih banyak pertimbangan lebih lanjut,” ungkapnya. (Mhd)