web analytics
header

Sidang Terlambat, Putusan MKM Ikut Terlambat

IMG_20180913_164708

Dokumentasi Pribadi

Makassar, Eksepsi Online – Sidang lanjutan permohonan uji materi Peraturan Keluarga Mahasiswa (Perkema) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) No. 1 tahun 2018 kembali digelar, bertempat Sekretariat Badan Eksekutif Mahasiswa FH-UH, pada Kamis sore (13/9).

Namun, sidang lanjutan ini mengalami keterlambatan dari jadwal seharusnya. Hal ini diakui oleh Adjie Inan L. Pidani selaku hakim ketua sidang. “Keterlambatan ini dikarenakan kami menunggu kehadiran Presiden BEM, perwakilan DPM dan para saksi dari pihak pemohon untuk memberikan keterangan,” jelas Adjie saat ditemui (13/9).

Lebih lanjut, Adjie juga menjelaskan bahwa seharusnya jika sesuai dengan pedoman beracara MKM, tahap mendengarkan keterangan dari pihak BEM dan DPM seharusnya dapat berlangsung selama tujuh hari. Namun, karena kasus ini merupakan kasus yang mendesak untuk segera diselesaikan, maka MKM harus menyelesaikan kasus ini sesegera mungkin.

Dikarenakan pelaksanaan sidang yang tak sesuai dengan rencana awal yaitu pada pagi hari dan baru terlaksana pada sore hari, maka berdampak juga pada jadwal pembacaan putusan sidang. Padahal mengingat bahwa, jadwal pendaftaran bakal calon Presiden-Wakil BEM dan anggota DPM akan ditutup juga pada tanggal 13/9.

“Untuk menghasilkan keputusan, para hakim MKM harusnya Rapat Permusyawaratan Hakim terlebih dahulu. Setelah itu barulah terbit putusan dan dibuatkan amar putusannya. Lalu, akan ada pembacaan putusan dan penutupan sidang,” tutup Adjie saat ditemui seusai sidang kedua (13/9). (Mhd)

Related posts:

Kiamat!! Kita Semua (Harus) Mati!

Resensi Film Silent Night (2021) Oleh: Muhammad Abi Dzarr Al Ghiffariy (Pengurus LPMH-UH Periode 2023/2024) Bayangkan, suatu hari pemerintah mengumumkan