Makassar, Eksepsi Online – Panitia Pemilihan Umum (PPU) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) telah menetapkan dua pasang calon Presiden-Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) serta 11 calon Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH-UH pada Jumat (14/9).
Supriadi selaku ketua PPU yang ditemui setelah melakukan verifikasi berkas calon, menyatakan bahwa hasil keputusan ini diambil setelah adanya hasil putusan Mahkamah Keluarga Mahasiswa (MKM) terkait pengujian materi terhadap Peraturan Keluarga Mahasiswa (Perkema) FH-UH No. 1 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum.
Saat dikonfirmasi mengenai adanya calon yang gugur pada tahap verifikasi pasca adanya putusan MKM tersebut, Supriadi menyatakan bahwa PPU tidak berwenang untuk menghapus persyaratan terkait Latihan Kepemimpinan Tingkat Lanjut (LK-2) yang menjadi pokok pembahasan permohonan uji materi.
“Saya tidak punya kewenangan untuk menghapus persyaratan tersebut, lagi pula itu adalah amanat dari Perkema. PPU hanya menjalankan amanat dari hasil putusan MKM dan Perkema,” ujar Supriadi saat diwawancarai (14/9).
Terakhir Supriadi berharap agar para calon yang telah lolos pada tahap verifikasi ini, dapat mengikuti segala bentuk rangkaian dan tahapan yang ada pada pelaksanaan Pemilu nantinya.
“Bagi para calon yang sudah lolos pada tahap ini, harus mematuhi pakta integritas yang sudah ditandatangani. Seperti bersedia tidak menyelesaikan masa studi selama dalam masa kepengurusan nantinya,” harap Supriadi.
Sesuai dengan jadwal, tahap selanjutnya dari Pemilu Kema FH-UH yaitu pengabilan nomor urut dan kampanye yang akan dilaksanakan pada, Senin (17/9). (Mys)