Makassar, Eksepsi Online – Menanggapi maraknya penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terhadap para Aparat Penegak Hukum (APH), terkhusus OTT pada Rabu (28/11) terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pengacara serta Panitera PN Jakarta Timur terkait dagang putusan perkara perdata, Jejaring Masyarakat Sulawesi Selata (Sulsel) untuk Peradilan Bersih, menyuarakan permintaan agar Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Permintaan tersebut dikarenakan Ketua MA dianggap tidak mampu menciptakan peradilan bersih dan berintegritas di lingkup MA. Rahman salah satu anggota jejaring, mengatakan bahwa permintaan tersebut merupakan salah satu bentuk nyata keseriusan dan ketegasan masyarakat Sulsel, dalam upaya untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih baik.
“Sebelumnya Ketua MA telah menyatakan diri bersedia untuk mundur dari jabatannya, jika terdapat OTT kembali terhadap Hakim Pengadilan Tinggi (PT). Namun terlepas hanya PT, permintaan ini merupakan tanggapan dari penyataannya. Sebab, MA tetap tidak dapat mengawasi para hakimnya. Jangan sampai pernyataan tersebut hanya menjadi kalimat sakti untuk meredam situasi dan kondisi publik semata,” ujar Rahman pada pertemuan Jejaring Masyarakat Sulawesi Selatan untuk Peradilan Bersih di Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulsel, Rabu (5/11).
Selain permintaan tersebut, Jejaring Masyarakat Sulsel yang terdiri dari masyarakat sipil dari berbagai lapisan masyarakat antara lain, praktisi hukum, aktivis, jurnalis, serta mahasiswa di Sulsel ini, juga menyuarakan:
- Meminta pimpinan MA serta pimpinan Pengadilan di seluruh lingkup peradilan untuk selalu membuka diri dan menerima masukan atau kritikan dari stake holder (KY, KPK, Ombudsman dan organisasi masyarakat sipil lainnya) terkait perbaikan dan peningkatan kerja serta kapasitas di lingkup Mahkamah Agung untuk terciptanya sistem peradilan bersih dan berintegritas.
- Meminta MA untuk betindak tegas dan professional terhadap hakim dan pejabat di lingkup MA yang terindikasi dan terbukti melakukan tindak pidana serta pelanggaran Etik.
- Meminta MA untuk melakukan pemecatan terhadap hakim dan pejabat dilingkup MA yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, narkoba, asusila dan kejahatan atas nama jabatan.
- Perlunya segera disahkan RUU Jabatan Hakim.
- Meminta Presiden dan DPR RI untuk berkomitmen terhadap perbaikan di lingkup Mahkamah Agung untuk terciptanya sistem peradilan bersih dan berintegritas serta melakukan penguatan KY RI secara kelembagaan.
- Meminta kepada pejabat di lingkup MA, kepolisian, kejaksaan, dan pengacara, untuk tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan kode etik profesinya dalam menjalankan fungsinya untuk terciptanya sistem peradilan bersih dan berintegritas.
- Menindak tegas seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) yang melawan hukum dan kode etik profesinya.
- Menghimbau kepada seluruh masyarakat/pencari keadilan agar tidak melakukan upaya penyuapan terhadap APH. (Sme)