Makassar, Eksepsi Online – Wisudawan Universitas Hasanuddin (Unhas) menerima Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) untuk pertama kali, pada kegiatan Wisuda periode II tahun ajaran 2018/2019 yang berlangsung di Baruga A.P. Pettarani Unhas, Selasa (18/12).
Prof. Dwia Aries Tina Palubuhu selaku Rektor Unhas dalam pidatonya pada kegiatan wisuda, menjelaskan bahwa pemberian SKPI bagi wisudawan Unhas pertama kali diterapkan pada wisuda periode kali ini.
SKPI sendiri merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi. Lebih lagi, SKPI ini telah diatur pada Peraturan Rektor Unhas No.1832/UN4.1/KEP/2018 tentang SKPI.
Terkait SKPI, Prof. Dwia juga mengatakan bahwa SKPI merupakan surat keterangan penunjang bagi para wisudawan yang berisikan, keterangan dan penjabaran hasil capaian mahasiswa selama menumpuh pendidikan di perguruan tinggi.
“Sekarang selain ijazah dan transkip nilai, wisudawan juga menerima SKPI yang berfungsi memberikan keterangan kemampuan mahasiswa. Ini dapat berguna dalam dunia kerja maupun jenjang pendidikan selanjutnya,” jelas Prof. Dwia dalam pidato.
Namun sayangnya, pemberian SKPI masih belum merata bagi seluruh wisudawan Unhas periode II tahun ajaran 2018/2019 ini, sebab pemberian SKPI didahulukan bagi para lulusan terbaik. “Saat ini lulusan terbaik akan menerima SKPI, bagi wisudawan lainnya akan menyusul,” tambah Prof. Dwia (18/12).
Menanggapi penerapan SKPI, Muh. Arief Hidayat salah satu wisudawan dari Fakultas Kedokteran Gigi Unhas yang juga belum menerima SKPI, mengaku telah mengetahui hal tersebut. Arief juga mengatakan pengaturan sistem SKTI ini masih belum sempurna. “Saya sudah tau terkait SKPI. Namun karena belum sempurna sistemnya, jadi belum pi ketat sekali penerapannya,” ujar Arief saat diwawancarai (18/12). (Sme)