web analytics
header

Polemik Keberadaan MKM FH-UH Pasca Adanya PR Ormawa

yyy
Sumber: Pngtree.

Makassar, Eksepsi Online – Pasca disahkannya Peraturan Rektor Tentang Organisasi Mahasiswa (PR Ormawa) Universitas Hasanuddin pada tahun lalu, menimbulkan polemik bagi lembaga kemahasiswan di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH). Polemik tersebut terkait keberadaan lembaga tinggi Mahkamah Keluarga Mahasiswa (MKM), sebab dalam PR Ormawa tidak terdapat peristilahan untuk lembaga tinggi bidang yudiktif  tersebut.

Pada PR Ormawa hanya terdapat peristilahan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) atau sebutan lain dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) sebagai organisasi kemahasiswan program sarjana pada tingkat fakultas. Adapun yang diistilahkan sebagai BPM atau sebutan lain, yakni organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas yang memiliki kewenangan legislatif dan/atau yudikatif dalam kegiatan kemahasiswaan. Sedangkan di sisi lain, MKM sebagai lembaga tinggi bidang yudikatif yang berdiri sendiri telah diatur pada konstitusi Keluarga Mahasiswa (Kema) FH-UH sejak tahun 2010.

Terkait polemik tersebut, Andi Matalatta selaku Presiden BEM FH-UH mengatakan bahwa, tidak memungkinkan untuk melebur lembaga MKM, dan memasukkannya ke dalam lembaga Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) yang bersifat legislatif di FH-UH. Lebih lagi, kata Andi Matalatta, MKM itu berbeda dengan lembaga yudikatif di fakultas lain, sebab MKM di FH-UH bersifat Judex Juris yakni menguji peraturan, sedangkan jika di fakultas lain menguji pelanggaran lembaga.

“Saya rasa akan menjadi rancu jika peran legislatif digabungkan dengan peran yudikatif dalam suatu lembaga. Sebab di sisi lain, lembaga tersebut membuat serta mengeluarkan peraturan, masa lembaga itu juga yang harus menguji peraturan tersebut. Ini saya rasa sulit,” jelas Andi Matalatta saat ditemui kru eksepsi (14/1).

Lebih lanjut, Andi Matalatta juga mengatakan, sampai saat ini pihak BEM masih mengupayakan agar MKM tetap ada di FH-UH. Kata Matalatta, dirinya telah beberapa kali mengkomunikasikan perihal polemik keberadan MKM tersebut kepada pihak dekanat FH-UH, namun belum mencapai kesepakatan. “Saya sudah enam kali lebih naik ke atas (dekanat) untuk minta agar dekanat mengesahkan keberadaan MKM, namun itu belum berhasil. Dekanat punya pertimbangan sendiri terkait keberadaan MKM,” jelasnya saat ditemui. (Jet/Sme)

Related posts: